yoldash.net

Kemenperin Sebut Industri Pangan Kecil Enggan Update Teknologi

Kemenperin mengatakan banyak Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa tidak mau memperbarui teknologi yang digunakan.
Kemenperin mengatakan banyak Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa tidak mau memperbarui teknologi yang digunakan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicakono).

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan banyak Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa tidak mau memperbarui teknologi yang digunakan. Pasalnya, pelaku usaha masih terpaku pada pola pikir tradisional.

"Jikalau kita ingin mengubah teknologi untuk meningkatkan daya saing IKM perlu perubahan mindset IKM pelaku-pelaku industri di daerah karena memang tidak mudah mengubah kebiasaan mereka dengan mengalihkan pada teknologi yang tinggi," kata Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Yedi Sabaryadi dalam media briefing di Kemenperin, Jumat (14/6).

Yedi mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pendampingan kepada IKM untuk mengadopsi teknologi tinggi. Namun langkah tersebut tidak mudah karena terbentur dengan budaya IKM yang masih tradisional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para IKM tersebut, sambungnya, berpikir bahwa jika usahanya masih bisa berjalan dengan cara tradisional maka tak perlu menggunakan teknologi tinggi.

"Tapi kami kan berkewajiban bagaimana agar IKM bisa naik kelas dengan berbagai teknologi," katanya

Ia mengatakan sebenarnya sudah ada IKM yang sudah naik kelas dengan menggunakan teknologi tinggi terutama kalangan anak muda. Namun, para pelaku IKM lain tetap perlu didorong untuk menggunakan teknologi.

Adapun berdasarkan paparan Yedi, jumlah IKM mencapai 4,4 juta atau 99,52 persen dari jumlah unit usaha industri nasional. Kriteria IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kriteria industri kecil yakni memiliki modal usaha sampai dengan Rp5 miliar dan hasil penjualan sampai dengan Rp15 miliar. Sementara syarat industri menengah yakni modal usaha sampai dengan Rp10 miliar dan hasil penjualan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat