Kemenperin Sebut Industri Pangan Kecil Enggan Update Teknologi
![Kemenperin Sebut Industri Pangan Kecil Enggan Update Teknologi Kemenperin mengatakan banyak Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa tidak mau memperbarui teknologi yang digunakan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/04/27/pembuatan-kue-kering-saat-bulan-puasa-ramadan-9_169.jpeg?w=650&q=90)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan banyak Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa tidak mau memperbarui teknologi yang digunakan. Pasalnya, pelaku usaha masih terpaku pada pola pikir tradisional.
"Jikalau kita ingin mengubah teknologi untuk meningkatkan daya saing IKM perlu perubahan mindset IKM pelaku-pelaku industri di daerah karena memang tidak mudah mengubah kebiasaan mereka dengan mengalihkan pada teknologi yang tinggi," kata Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Yedi Sabaryadi dalam media briefing di Kemenperin, Jumat (14/6).
Yedi mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pendampingan kepada IKM untuk mengadopsi teknologi tinggi. Namun langkah tersebut tidak mudah karena terbentur dengan budaya IKM yang masih tradisional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para IKM tersebut, sambungnya, berpikir bahwa jika usahanya masih bisa berjalan dengan cara tradisional maka tak perlu menggunakan teknologi tinggi.
"Tapi kami kan berkewajiban bagaimana agar IKM bisa naik kelas dengan berbagai teknologi," katanya
Ia mengatakan sebenarnya sudah ada IKM yang sudah naik kelas dengan menggunakan teknologi tinggi terutama kalangan anak muda. Namun, para pelaku IKM lain tetap perlu didorong untuk menggunakan teknologi.
Adapun berdasarkan paparan Yedi, jumlah IKM mencapai 4,4 juta atau 99,52 persen dari jumlah unit usaha industri nasional. Kriteria IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kriteria industri kecil yakni memiliki modal usaha sampai dengan Rp5 miliar dan hasil penjualan sampai dengan Rp15 miliar. Sementara syarat industri menengah yakni modal usaha sampai dengan Rp10 miliar dan hasil penjualan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Terkini Lainnya
Kemenperin Ungkap Industri Kecil Menengah Sulit Masuk Ritel Modern
Menperin Curhat Kesulitan Ajak Pelaku Usaha Informal ke Formal
Indeks Kepercayaan Industri ke Ekonomi Menguat ke 52,5 pada Mei 2024
Kemenperin Blak-blakan soal Penumpukan Ribuan Kontainer Impor
FOTO: Penjualan Mobil Domestik Stagnan, Pemerintah Genjot Ekspor
Biang Keladi Otomotif Indonesia Lari di Tempat, Butuh Belai Pemerintah
Kemenperin Buka Suara Insentif Mobil Hybrid: Masih Berupa Usulan
BYD Bangun Pabrik Mobil Listrik di Thailand, Bagaimana di Indonesia?