yoldash.net

Ramai Elite TKN Dapat Posisi di BUMN, Apa Syarat Jadi Komisaris?

Sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diangkat menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pekan ini.
Sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diangkat menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pekan ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

Jakarta, Indonesia --

Sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diangkat menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pekan ini.

Mereka di antaranya Grace Natalie yang diangkat sebagai komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), Fuad Bawazier yang menduduki kursi komisaris utama MIND ID, Simon Aloysius Mantiri menjadi komisaris utama PT Pertamina (Persero) Tbk, dan Condro Kirono sebagai komisaris independen Pertamina.

Keempatnya diangkat lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023 perusahaan yang berlangsung Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa syarat menjadi komisaris BUMN?

ADVERTISEMENT

Syarat calon komisaris perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023.

Dalam pasal 15 disebut untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu integritas; dedikasi; dan memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

"Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan; dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya," bunyi beleid itu.

Selain memenuhi syarat materiil tersebut, untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat formal, yakni orang perseorangan; mampu melaksanakan perbuatan hukum; dan tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, anak perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan. Lalu, tidak pernah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Selain syarat materiil dan formal, ada syarat lainnya yang juga harus dipenuhi. Dalam pasal 18 disebut seseorang yang akan menjadi komisaris BUMN bukan lah pengurus partai.

"Bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," bunyi pasal 18.

Kemudian, calon komisaris BUMN tidak boleh merupakan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah; tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/anak perusahaan yang bersangkutan; dan tidak menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau dewan komisaris pada anak perusahaan yang bersangkutan selama dua periode.

Selanjutnya, tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris; sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.

Pasal 19 menambahkan dua syarat lainnya bagi calon anggota dewan komisaris / dewan pengawas BUMN, yaitu bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

Selanjutnya, bagi bakal calon yang berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat