Gaji Pekerja Swasta Tak Langsung Dipotong Usai Jokowi Teken PP Tapera
![Gaji Pekerja Swasta Tak Langsung Dipotong Usai Jokowi Teken PP Tapera Kementerian Ketenagakerjaan memastikan gaji pegawai swasta tak akan langsung dipotong iuran Tapera usai Presiden Jokowi meneken aturannya.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/30/rencana-pemotongan-gaji-pekerja-untuk-tapera_169.jpeg?w=650&q=90)
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan gaji pegawai swasta tak akan langsung dipotong iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai peraturan pemerintah soal Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemotongan gaji pekerja swasta akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI, Polri. Karena nanti potongannya, mekanismenya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menilai, banyaknya kritikan terhadap kebijakan iuran Tapera muncul lantaran pemerintah kurang mensosialisasikannya.
Kewajiban kepersertaan Tapera, lanjut Indah, paling lambat diberlakukan pada 2027 mendatang sehingga masih ada waktu untuk menjelaskannya ke para pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengklaim pemotongan gaji untuk Tapera tidak akan membebani pekerja.
"Karena ini bukan iuran, ini adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji di atas upah minimum. Sebenarnya insya Allah ini tidak memberatkan," katanya.
UU dan PP Tapera menjadi aturan yang kontroversial. Aturan ini mendapatkan protes karena mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta Tapera.
Pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan kena pungut, setidaknya paling telat 2027 alias 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.
Simpanan Tapera akan diambil sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di Pasal 15 Ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.
Pemberi kerja harus menyetorkan iuran tersebut setiap bulannya yang paling lambat diberikan pada tanggal 10 setiap bulannya.
(fby/asr)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan?
BP Ungkap Kriteria Pekerja yang Wajib Ikut Tapera
Bos BP Ungkap ke Mana Dana Tapera Dilarikan Usai Dipotong dari Pekerja
Bos BP Sebut Tapera Bisa Dicairkan Pekerja Usai Resign
Jokowi Buka Suara usai KPU Dianggap Tak Layak Selenggarakan Pilkada
Demo Tolak Tapera di Makassar: 8 Mahasiswa Ditangkap, 1 Polisi Luka
Jokowi soal Berkantor di IKN Juli: Air dan Listrik Sudah Siap Belum?
Belum Juga Terbitkan Keppres IKN, Jokowi Mengaku Tak Mau Paksakan