yoldash.net

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun, Wajibkan Jaminan Sosial Pekerja

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah Aceh melalui Pj Gubernur, Bustami Hamzah, menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Aceh melalui Pj Gubernur, Bustami Hamzah, menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.

Qanun terbaru ini mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja/buruhnya. Tak hanya itu, surat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi syarat wajib bagi perusahaan dalam mengurus permohonan dan perpanjangan izin.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini 487.072 tenaga kerja di Aceh telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 65.812 di antaranya berasal dari kalangan non-ASN, dan 89.955 dari perangkat desa di lingkungan Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen Pemerintah Aceh ini dipertegas oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen. Dalam pidatonya yang mewakili Bustami pada peringatan Hari Buruh, ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh serius dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Dirinya pun menghimbau perusahaan di Aceh untuk memastikan hak-hak setiap pekerja termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dipenuhi.

"Pekerja wajib ikut serta dalam Pergub No. 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memiliki Ingub khusus untuk pekerja rentan, serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah. Pembiayaan kepesertaan juga diupayakan oleh lembaga seperti Baitul Mal," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Di sisi lain, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan, terutama di sektor kelautan yang masih banyak belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan.

"Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, namun belum 0,1 persen yang tercover BPJS Ketenagakerjaan perikanan," tambahnya.

Dirinya menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya upah minimum Aceh saat ini berada pada nomor 4 di seluruh Indonesia, namun pengangguran di Aceh masih berada pada nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia.

Melihat keseriusan serta dukungan dari Pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak pekerja di wilayahnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penerbitan qanun tentang Ketenagakerjaan.

Dirinya menilai bahwa Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan khusus, terutama di bidang keagamaan, semakin meyakinnkan masyarakat bahwa layanan yang diberikan pihaknya sudah sesuai dengan syariat Islam.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh, sebagai badan yang diamanahkan untuk memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh, kami akan bersinergi untuk semakin banyak lagi pekerja dan keluarga terlindungi," tuturnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, dari datanya hingga kini telah tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

"Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimal, serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian," tutup Hengky.

(rir/inh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat