yoldash.net

Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo menyatakan Bea Cukai bukan keranjang sampah sehingga semua permasalahan ditimpakan ke pihaknya.
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo menyatakan Bea Cukai bukan keranjang sampah sehingga semua permasalahan ditimpakan ke pihaknya. (Foto: /Ari Saputra)

Jakarta, Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bukan keranjang sampah sehingga semua permasalahan ditimpakan ke Bea Cukai.

Pernyataan Prastowo ini untuk merespons beberapa kasus viral barang kiriman dari luar negeri yang melibatkan Bea Cukai antara lain sepatu kena denda Rp30 juta, barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan hingga kemasan paket mainan robot impor yang rusak.

"Kalau saya meminjam (perkataan) yang mulia Hakim MK Pak Saldi Isra waktu sidang MK, MK itu bukan keranjang sampah. Saya juga ingin mengatakan Bea Cukai itu juga bukan keranjang sampah, yang seolah semua hal masalah bisa ditimpakan ke Bea Cukai begitu saja," ujarnya di DHL Express Distribution Center-JDC, Tangerang, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada banyak pihak yang terlibat dalam hal proses pengiriman barang dari luar negeri selain Bea Cukai. Ia juga menilai beragam kasus viral yang terjadi berlakangan lantaran ketidaktahuan publik sehingga perlu terus diedukasi.

ADVERTISEMENT

"Kami paham (kasus-kasus) ini semata-mata karena ketidaktahuan publik yang perlu terus kita edukasi," imbuhnya.

Ia menjelaskan tak semua barang dari luar negeri itu dibongkar dan diperiksa isinya. Sebab, Bea Cukai sangat selektif untuk melihat fisik barang. Hanya barang yang dicurigai saja yang diperiksa dan itu pun dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

"Sebagian besar itu tidak perlu dilihat fisiknya. Kita hanya melihat dokumen dan dasar dokumen itulah yang kita proses dan selama ini urusan ada di PJT," ia menegaskan.

Soal denda bea masuk hingga 1.000 persen, Prastowo beralasan hukuman itu diberikan agar tidak ada importir nakal yang memanipulasi harga beli sehingga bea masuk yang dikenakan pun rendah.

"Teman-teman (media) bantu edukasi ke publik, 'oh sudah tahu saya caranya seperti itu prosedurnya, besok bisa kita ikuti dengan baik,' itu yang perlu dijelaskan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti tiga kasus viral Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini.

Bahkan, wanita yang akrab disapa Ani itu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mendengar langsung duduk perkaranya.

Sri Mulyani lantas memberikan sejumlah arahan sebagai tindak lanjut tiga kasus viral tersebut.

"Ada beberapa kasus yang viral, seperti pengiriman sepatu, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), dan juga pengiriman action figure," kata Ani dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (28/4).

[Gambas:Twitter]

Pertama, Ani mencoba memahami kasus pengiriman sepatu yang dikeluhkan pria bernama Radhika Althaf di media sosial. Terlebih, sepatu seharga Rp10 juta itu disebut sampai dipungut bea masuk Rp30 juta.

Ani mengklaim kasus ini muncul karena ada ketidaksesuaian nilai sepatu yang dikirim dari luar negeri. Menurut keterangan yang didapatnya dari Bea Cukai Soetta, nilai sepatu yang dikirimkan perusahaan jasa titipan DHL lebih rendah dari harga aslinya.

"Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya. Ini mengakibatkan pembayaran denda dan itu dilakukan oleh perusahaan DHL. Jadi, (denda) bukan (dibayar) oleh Radhika Althaf. Saat ini, masalah ini sudah selesai, sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan," klaim Ani.

Kedua, barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa atau SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Mereka mendapatkan sebuah kiriman dari Korea Selatan berupa alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo yang nilainya di atas US$1.500 atau melebihi aturan terkait.

Ia menjelaskan DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan mengubah pihak penerima dari SLB menjadi sang kepala sekolah.

"Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut dan proses ini tidak dilanjutkan. Menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang yang tidak dikuasai," dalihnya mengapa barang tersebut ditahan selama dua tahun lamanya di Bea Cukai Soetta.

Sampai akhirnya viral cuitan di X terkait penahanan barang untuk SLB tersebut, di mana baru diketahui barang tersebut merupakan hibah.
Karena barang hibah mendapatkan pengecualian bea masuk, Sri Mulyani memerintahkan barang tersebut agar segera dibebaskan.

"Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa," jelasnya.

Ketiga, sang Bendahara Negara menyoroti kasus pengiriman action figure. Ini juga viral usai influencer terkait memprotesnya di TikTok dan X. Ani menyebut nilai barang yang dilaporkan oleh perusahaan jasa kiriman lebih kecil dari harga sebenarnya.

"Bea Cukai dalam hal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuknya dan ini telah diselesaikan pembayaran oleh yang bersangkutan," klaim Ani.

"Instansi Bea Cukai harus melakukan banyak peraturan-peraturan yang merupakan dari aturan berbagai kementerian/lembaga (K/L). Ini adalah sebuah tugas yang rumit, tugas negara, kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, ada juga tujuan, yaitu menjaga perekonomian Indonesia," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(wlm/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat