Menkominfo Pastikan Pembentukan Lembaga PDP Tak Akan Lewat Deadline
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak akan molor atau melewati tenggat waktu sehingga baru rampung di pemerintahan berikutnya.
"Oh enggak [akan molor]," ujar Budi Arie ketika ditanya soal pembentukan Lembaga PDP di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (1/10).
"Itu nanti Keppres kan, tunggu saja. Kan masih ada waktu," imbuhnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan baru rampung di pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Budi Arie mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Ia mengaku tak mau main-main dalam perlindungan data pribadi karena isu tersebut sangat krusial di era digital.
"Nanti kita lihat, karena Menpan RB, Setneg, dan kami terus koordinasi mengenai polanya, kita kan enggak mau main-main juga karena pelindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital," tuturnya.
Saat ini, Budi Arie mengklaim pihaknya telah melakukan pengajuan ke Sekretariat Negara terkait Lembaga PDP dan tinggal menunggu umpan balik dari pengajuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat aturan soal "lembaga" yang punya kewenangan buat mengawasi hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan ini.
UU yang sebentar lagi berlaku secara penuh tersebut menyerahkan pembentukannya kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.
UU PDP, yang disahkan pada 17 Oktober 2022, memberi waktu dua tahun masa transisi UU PDP. Dengan kata lain, pelaksanaan ketentuannya, termasuk pembentukan lembaga tersebut, punya tenggat pada 17 Oktober 2024.
(lom/dmi)[Gambas:Video CNN]