yoldash.net

Kapan Kominfo Blokir TikTok Shop?

Usai Pemerintah resmi melarang social commerce, pertanyaan selanjutnya adalah kapan pemblokiran TikTok Shop dilakukan?
Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop. (Tangkapan layar web seller-id.tiktok.com)

Jakarta, Indonesia --

Penutupan toko daring TikTok Shop disebut masih melihat perkembangan kepatuhan terhadap pelaksanaan aturan Kementerian Perdagangan.

Saat ditanya soal waktu pemutusan akses platform, Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya masih memantau situasi sepekan ke depan.

"Kemendag kasih waktu sepekan bagi TikTok untuk tutup dan pisahkan ecommerce dari media sosialnya. Kominfo.lihat dulu perkembangan sepekan mendatang," ujarnya, dalam pesan singkat kepada Indonesia.com, Rabu (27/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Namun, para pemilik akun TikTok Shop mengaku masih bisa mengaksesnya.

"Tapi akun gue masih bisa akses tiktok shop bahkan nglive jualan jg bisa," kata warganet @TejaAru05798875 via X, Selasa (26/9).

[Gambas:Twitter]

"Emmmm, ini tiktok shop dilarang, tapi masih bisa diakses kan? Gk paham, dilarang tu gimana maksudnya?" imbuh akun @WillCrucioYou.

[Gambas:Twitter]

Ternyata, Zulhas masih memberi kelonggaran bagi social commerce untuk mematuhi aturan itu mulai minggu depan. Pihaknya masih dalam tahap sosialisasi aturan.

"Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah," ujar dia, Rabu (27/9).

Ia juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sementara, social commerce hanya boleh untuk promosi.

Aturan itu juga menetapkan harga minimum US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).

Sementara, pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. [Pedagang dalam negeri] bebas berapa saja boleh," katanya.

Merespons aturan ini, TikTok menggadang-gadang nasib penjual dan kreator.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata TikTok Indonesia melalui pernyataannya, Rabu (27/9).

Dalam pernyataan sebelumnya, TikTok juga mengaku membantu UMKM.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9).

Meski begitu, platform milik ByteDance asal China itu akan tetap menghormati hukum di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tandas perusahaan.

(can/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat