yoldash.net

Perpres Strategi Keamanan Siber Dirilis saat Ramai Kebocoran Data

Perpres keamanan siber yang jadi acuan untuk mewujudkan "kekuatan dan kapabilitas siber" dirilis di tengah ramai kebocoran data.
Ilustrasi. Perpres Strategi Keamanan Siber jadi acuan untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas keamanan siber. (Foto: Istockphoto/ Dusanpetkovic)

Jakarta, Indonesia --

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Aturan ini terbit di tengah maraknya insiden dugaan kebocoran data.

Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Juli 2023. Terdapat 35 pasal di dalamnya yang mengatur mengenai strategi pemerintah dalam menangani masalah keamanan siber

"Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber merupakan acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas Keamanan Siber," demikian bunyi Pasal 3 aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat empat tujuan penerbitan Perpres ini, yakni mewujudkan keamanan siber, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional, meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber yang anda dan berdaya tangkal;

Serta mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Kebijakan keamanan siber yang diatur dalam Perpres ini di antaranya meliputi analisis dan evaluasi terhadap kebijakan keamanan siber, perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan siber.

Selain itu, pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penegakan hukum di bidang keamanan siber secara terpadu.

Perpres ini juga mencantumkan mengenai penetapan status krisis siber. Definisi krisis siber adalah situasi insiden siber yang terus meningkat dan telah memenuhi kriteria krisis siber.

Status ini hanya dapat ditetapkan oleh presiden berdasarkan usulan dari Kepala Badan dan Sandi Negara (BSSN). Bersamaan dengan itu, Presiden juga harus membentuk gugus tugas krisis siber.

Meski demikian, perpres ini tak mencantumkan pembentukan lembaga PDP yang ditunggu-tunggu banyak pihak lantaran kewenangannya yang kuat dalam menerapkan ketentuan di UU PDP, termasuk pemberian sanksi keras.

Daftar kasus

Masalah kebocoran data masih menjadi momok di Indonesia. Selama enam bulan pertama tahun 2023 saja sudah ada sederet kasus dugaan kebocoran data yang terjadi.

Mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga data masyarakat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kasus kebocoran data BPJS misalnya, diduga ada 18,5 juta data pengguna yang dijual di forum gelap seharga Rp153 juta. Dalam sebuah unggahan di BreachForums pada Maret, penjahat siber Bjorka membocorkan 19,5 juta data dengan nama 'BPJS Ketenagakerjaan Indonesia 19 Million'.

Ia juga membagikan 100 ribu sampel yang berisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor ponsel, alamat email, jenis pekerjaan, dan nama perusahaan.

Kemudian, pada Mei data milik Bank Syariah Indonesia juga diduga mengalami kebocoran. Pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengungkap BSI menjadi korban serangan siber modus pemerasan alias ransomware oleh peretas LockBit.

Total data yg dicuri mencapai 1,5 TB, termasuk 15 juta data pengguna dan password untuk akses internal dan layanannya, serta data pribadi nasabah serta informasi pinjamannya.

Infografis Deret ‘Prestasi’ BjorkaInfografis Deret ‘Prestasi’ Bjorka (Foto: Basith Subastian/Indonesia)


Selain dua kasus tersebut, baru-baru ini 34 juta data paspor warga RI diduga mengalami kebocoran. Sosok Bjorka diduga menjadi dalang dalam kejadian ini.

Terbaru, sebanyak 337 juta data masyarakat di Dukcapil Kemendagri diduga mengalami kebocoran dan dijual di forum online hacker BreachForums.

Data yang dipastikan bocor adalah nama, NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ibu, nomor akta lahir, nomor akta nikah dan lainnya.

[Gambas:Video CNN]



(tim/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat