yoldash.net

Kominfo Buka Suara soal Konten Influencer Ajak Bayi Naik Jetski

Apa kata Kominfo soal konten viral seorang influencer yang membawa bayinya naik jetski bahkan tanpa pengaman?
Ilustrasi. Seorang influencer dicibir warganet usai mengajak bayi naik jetski. (Hans/Pixabay)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara soal konten viral seorang influencer yang membawa anaknya yang masih lima bulan naik jetski tanpa pelampung.

Sebelumnya, seorang YouTuber yang juga punya akun Instagram dengan pengikut lebih dari 32 juta orang mengunggah video momen bermain jetski bersama pasangan dan anaknya.

Masalahnya, sang anak masih bayi dan tak memakai pelampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Twitter]

ADVERTISEMENT

Netizen pun mencibir ramai-ramai sang influencer sambil menyindir soal ketidakpeduliannya terhadap keselamatan anak cuma demi konten dan adsense.

Netizen yan_yanti32 pun mempertanyakan tindakan itu, "Iya bener,kalau tiba" kecebur gimna?". Sang influencer pun memberi jawaban unik di kolom reply, "iya kenapa tb2 bs kecebur moms?"

"Tolong hentikan EKSPLOITASI ANAK demi konten!!! Anak dilahirkan tuh dididik bukan dijadiin konten untuk adsense YouTube semata...!!! GOD STILL WATCHING YOUR BAD ATTITUDE TO YOUR BABY!!!" cetus akun Instagram indragiri.4996 di kolom reply unggahan itu.

Akun IG rini_sharydhonk pun menyindir, "Masih bayi sdh menjadi tulang punggung keluarga 😢😢".

Sementara, akun Twitter @JjHerlambang menjelaskan soal risiko tindakan ini.

"Jetski bisa dengan mudah mencapai kecepatan 40kts (sekitar 80km/j) jatuh di air pada kecepatan itu sama sakitnya dengan jatuh di aspal (pengalaman pribadi)."

[Gambas:Twitter]

Senada, @SugengMesdianto menyebut tindakan yang lebih ringan di AS bahkan berbuah pemanggilan dari aparat karena membahayakan anak.

"Mengingat kan saya pada artis di USA (lupa siapa) yg memamerkan bayinya di balkon lantai atas (entah rumah atau apartemen) ke media. Dipanggil kepolisian untuk diminta keterangan krna dianggap membahayakan nyawa anak kecil."

"Kalau disini.. hmmmmm," imbuhnya.

[Gambas:Twitter]

Merespons isu ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami konten tersebut.

"Kita masih melihat apakah kasus tadi itu termasuk dalam konten-konten negatif," kata dia saat dihubungi Indonesia.com, Rabu (11/1).

Ia menjelaskan kategori konten negatif itu di antaranya pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak.

"Sejauh ini masih kita kaji. Ini masih kita pelajari apakah mengajak anaknya berwisata dengan mengajak main jetski itu masuk atau tidak," tuturnya.

Kategori konten

Mengutip situs Kominfo, warga bisa mengadukan sejumlah konten yang berkategori negatif, yakni: 

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini terdiri dari pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, informasi/dokumen elektronik melanggar UU.

2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat

Bentuknya antara lain informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat, informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum.

Selain itu, informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).

Saat ini, kata Usman, Kominfo masih melakukan diskusi dengan para ahli agar tidak salah langkah.

"Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan," aku dia.

Kominfo, lanjutnya, punya mekanisme pemantauan konten yang beredar di jagat maya. Pertama, melalui mesin yang disebut automatic identification system atau AIS, melalui patroli siber dan laporan masyarakat.

Lewat mekanisme laporan masyarakat seharusnya konten ini bisa dilaporkan kepada Kemenkominfo, apabila dianggap mengandung muatan negatif.

Apa sudah ada laporan? "Untuk kasus itu belum ada. Kita cuman pantau dari tiga mekanisme itu dan pantau dari pemberitaan," jawabnya.

"Kalau memang nanti ternyata masuk konten negatif ini bisa kita mintakan takedown ke platform-nya," tandas Usman.

(can/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat