Luhut Dorong BPPT Kuatkan Peran dalam Implementasi P3DN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mengadakan program yang dapat mendorong implementasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Dalam Rapat Kerja Nasional BPPT tahun 2021 yang diadakan di Auditorium BPPT pada Selasa (9/3), Luhut menyebut peran aktif BPPT yang merupakan bagian Lembaga Penyelenggara Iptek diperlukan sebagai bentuk ketahanan perekonomian. Selain membangkitkan nasionalisme, hal ini juga penting untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
"BPPT perlu membuat suatu program yang bertujuan untuk mendorong implementasi P3DN dapat berjalan maksimal," kata Luhut.
Saat ini, melalui berbagai regulasi pemerintah telah berupaya keras mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta meningkatkan nilai tambah yang bernilai positif dalam pemulihan ekonomi dan kemandirian bangsa.
Lebih lanjut, Luhut menyatakan apresiasi atas inovasi teknologi yang dilakukan BPPT. Ia menilai kemandirian teknologi pada program prioritas nasional seperti food estate harus diperkuat dan disegerakan.
Luhut juga berjanji akan mendukung penguatan peran BPPT dalam upaya menciptakan ekosistem pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan teknologi maju, terkait aturan hukum dan pendanaan yang dibutuhkan.
"Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, BPPT harus sukses melakukan reverse engineering pada teknologi kemaritiman dan transformasi digital dengan menambahkan sentuhan inovasi," ujar Luhut.
(rea/rea)Terkini Lainnya
Luhut: Riset di Indonesia Masih Jauh Terbelakang
BPPT Tebar 4.800 Kg Garam Hari Ini, Cegah Hujan Lebat di DKI
BPPT Siap Modifikasi Cuaca Jika Tanggap Darurat Ditetapkan
BPPT Siap Modifikasi Cuaca Atasi Banjir Jawa, Tunggu Arahan
Keuntungan Family Office versi Jokowi-Luhut, Meski Kasihan Sri Mulyani
Sederet Pernyataan Luhut soal Family Office
Luhut Tanggapi TKN soal Prabowo Tak Bakal Prioritaskan IKN
Luhut Klaim Utang Jatuh Tempo Rp800 T Tak Ganggu Makan Gratis dan IKN