Keluh Kesah Sales Soal PPN 12 Persen Tekan Penjualan Mobil 2025
Sejumlah pedagang mobil baru dari berbagai merek yang berpartisipasi di pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional menjelaskan kenaikan PPN 12 persen mulai awal 2025 sedang dibahas dan potensi bakal diundur karena banyak penolakan.
Penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini mendapat respons dari para tenaga penjual atau sales. Di antaranya Putra, tenaga penjual Suzuki yang menilai masih ada harapan di industri otomotif meski ia menilai seperti "bom waktu" yang sewaktu-waktu mendongrak harga jual mobil baru bila PPN 12 persen diberlakukan.
"Bagus sih, kalau memang diundur ya. Jadi mungkin pangsa pasar mobilnya akan lebih ramai lagi. Soalnya banyak konsumen yang bilang 'Wah Mas, nanti harganya naik dong, berdampak besar ya? Nanti dulu deh,' kata Putra saat ditemui, Kamis (29/11).
"Kalau misalkan memang diundur, ya kemungkinan kita masih adapositive thinking," ujar Putra kemudian.
Selanjutnya tenaga penjual Daihatsu, Gabriel yang bersyukur dengan adanya penundaan kenaikan PPN 12 persen. Ia menyebutkan kenaikan PPN membebani masyarakat yang berniat membeli mobil, dan dampaknya merugikan industri otomotif.
"Dengan naiknya harga OTR, terus naiknya harga bunga, segala macam, pasti itu merugikan juga buat kita, sebagai sales dan sebagai konsumen juga. Jadi ya, sangat bersyukur sih sebenarnya bisa diundur dulu,"ucap Gabriel.
Gabriel juga berharap kenaikan PPN tidak akan terlalu drastis dari yang direncanakan pemerintah.
"Kalau saran dari saya sih, lebih baik jangan sampai segitu kenaikannya. Kalau memang mau naik, ya lebih rendah lah dari bunga yang segitu," ucapnya.
PPN 12 persen akan mendongkrak harga jual mobil baru sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta. Menurut Gabriel harga itu memengaruhi daya beli konsumen.
Sejalan dengan dua pendapat sebelumnya, Andi, selaku tenaga penjual dari Toyota juga mendukung penundaan tersebut.
"Saya bisa mendukung sih statement-nya dari Pak Luhut Binsar Pandjaitan, kan katanya menunda. Ya cukup bagus sih penundaan karena dengan sekarang kan ekonomi nggak begitu jelas nih gimana kan. Bahan sembako juga naik segala macam, kalau bisa ditunda dulu lah sampai stabil. Apalagi kita kan baru pulih dari Covid-19 gitu," ujarnya.
Andi menyarankan agar pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan UMKM, sebab UMKM yang menjadi penyumbang terbesar pembelian mobil.
"Kalau mau dinaikkan itu dilihat dulu income perkapitanya berapa, sudah cukup apa nggak. Kalau misalnya pendapatan pegawai masih segitu-segitu saja mending ditunda dulu. Kalau pendapatan pegawai dinaikkan, UMKM-nya sudah berjalan, kalau mau dinaikkan nggak apa-apa. Terus infrastruktur juga harus sudah memadai semuanya," imbuhnya.
Di sisi lain, terdapat sales mobil Mitsubishi, Indra yang berharap kenaikan PPN 12 persen tidak jadi diberlakukan.
"Kalau saya pribadi sih, sebisa mungkin jangan sampai ada PPN 12 persen ya, karena kan berdampak ke penjualan kita gitu. Ya, harapannya tetap lah kalau bisa jangan sampai ada itu PPN 12 persen," tutupnya.
Penundaan pemberlakuan PPN 12 persen
Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2025 akan diundur. Penundaan ketentuan tersebut disebabkan masifnya penolakan dari berbagai kalangan.
Selain itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan turut menyampaikan pemerintah tengah membahas stimulus seperti bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak kenaikan pajak.
"Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus)," ujar Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Luhut, pihak yang menolak penerapan PPN 12 persen belum mengetahui bahwa terdapat stimulus yang akan diberikan pemerintah. Untuk itu persoalan tersebut harus dirapatkan terlebih dahulu dan presiden yang akan menentukan kebijakannya.
"Karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ. PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah)," tutur Luhut.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 termaktub kenaikan PPN 12 persen dari saat ini berlaku 11 persen. Barang otomotif seperti mobil baru masuk dalam daftar yang bakal dibebani PPN 12 persen.
[Gambas:Video CNN]