yoldash.net

PPN 12 Persen 2025 Ditunda, Penjualan Mobil Masih Punya Harapan

Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2025 bakal diundur.
PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025 yang bakal mengusik penjualan kendaraan bakal ditunda. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2025 bakal diundur. Penundaan ketentuan tersebut imbas penolakan dari berbagai kalangan.

Demikian disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Menurut Luhut pemerintah tengah membahas stimulus seperti bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak kenaikan pajak.

"Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus)," ujar Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11), diberitakan detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menjelaskan gerakan penolakan PPN 12 persen disebabkan masyarakat belum tahu pemerintah sedang menyiapkan stimulus. Penghitungan stimulus disebut kemungkinan selesai sampai tiga bulan ke depan.

"Karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ. PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah)," tutur Luhut.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 termaktub kenaikan PPN 12 persen dari saat ini berlaku 11 persen. Barang otomotif seperti mobil baru masuk dalam daftar yang bakal dibebani PPN 12 persen.

Opsen pajak kendaraan

Selain PPN 12 persen, industri otomotif juga bakal mengalami opsen mulai 5 Januari 2025. Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dilakukan pemerintahan kabupaten atau kota.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menegaskan penjualan kendaraan roda empat dan lebih di Indonesia pada 2025 potensi terkoreksi hingga 500 unit ribuan bila PPN 12 persen dan opsen diberlakukan.

Untuk diketahui, penjualan kendaraan terburuk selama 10 tahun terakhir terjadi saat situasi pandemi Covid-19 pada 2020.

"Kalau itu diberlakukan, pasti turunnya akan tajam. Pada tahun ini saja, kita sudah revisi target dari 1 juta unit ke 850 ribu unit. Kalau ada opsen pajak dan PPN 12 persen, bisa jadi kita akan sama dengan saat pandemi, yaitu sekitar 500 ribu," kata Kukuh Kumara, Sekretaris Gaikindo, Senin (25/11).

Pada 2024, Gaikindo memprediksi penjualan mobil hanya bisa mencapai 850 ribu unit, itu pun setelah dikoreksi dari 1 juta unit. Penjualan mobil dalam negeri tertinggi terjadi pada 2013 sebanyak 1,2 juta unit.

[Gambas:Video CNN]



(rac/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat