yoldash.net

Kode NJKB Diduga Toyota Veloz Hybrid Sudah Terbit

NJKB Toyota Veloz diduga muncul di Permendagri, hal ini menandakan Toyota berniat meluncurkannya di dalam negeri.
NJKB Toyota Veloz diduga muncul di Permendagri, hal ini mengindikasikan Toyota berniat meluncurkannya di dalam negeri. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)

Jakarta, Indonesia --

Kode Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang mengindikasikan Toyota Veloz Hybrid sudah tercatat di dokumen negara. Biasanya data NJKB keluar sebelum suatu mobil dijual ke publik, ini bisa jadi tanda-tanda Veloz Hybrid segera meluncur di dalam negeri.

Kode itu tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu diundangkan dan berlaku pada 6 Agustus 2024.

Pada bagian lampiran aturan ini, yang merinci berbagai model kendaraan telah mendapatkan NJKB, menunjukkan dua kode yang merujuk ke Veloz Hybrid yaitu W102RE-LBVFJ 1.5 Q HV CVT dan W 102RE-LBVEJ 1.5 0 HV CVT TSS.

W102RE diketahui merupakan kode produksi untuk Veloz, ini beda tipis dari generasi ketiga Avanza yang menggunakan W101RE. Mulai generasi ketiga Avanza, Veloz terpisah menjadi model sendiri bukan lagi varian tertinggi Avanza.

Kemudian HV pada rangkaian kode itu diyakini merujuk ke istilah 'Hybrid Vehicle', sementara CVT berarti jenis transmisinya Continuously Variable Transmission dan TSS menandai 'Toyota Safety Sense'.

Besaran NJKB dua kode tersebut:

- W102RE-LBVFJ 1.5 Q HV CVT Rp264 juta
- W102RE-LBVEJ 1.5 0 HV CVT TSS Rp284 juta

NJKB itu tidak menunjukkan harga jual ke konsumen alias banderol on the road (OTR) Veloz Hybrid.

Harga OTR berati sudah disertai pajak-pajak hingga mobil bisa dibeli konsumen dan dilengkapi kelengkapan seperti BPKB dan STNK yang membuatnya sah dipakai di jalan umum.

Sementara NJKB merupakan nilai sebelum ditambah beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan pajak lainnya.

Indonesia.com mengonfirmasi ihwal terdaftarnya NJKB Toyota Veloz ini ke Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy. Namun ia irit bicara.

"Saya belum bisa komentar detail untuk model baru ya," kata dia, Rabu (2/10).

Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam juga enggan berkomentar hingga berita ini tayang.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat