Sumatera Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Oktober
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Program pemutihan ini mirip dilakukan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Ada banyak jenis pemutihan yang ditawarkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Syefdinon mengatakan pada dasarnya berupa diskon dan pembebasan pajak kendaraan.
Menariknya program ini berlangsung berdasarkan waktu pembayaran pajak, jadi semakin cepat maka keuntungan bagi warga membesar.
Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 20 persen. Kemudian bagi yang melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo diganjar diskon hanya 20 persen.
Bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran yang dilakukan pada Oktober dikasih diskon 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.
Berdasarkan informasi dari media sosial Bapenda Sumatera Barat, pemutihan lain yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
[Gambas:Instagram]
Kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan warga Sumatera Barat untuk taat membayar pajak. Syefdinon mengatakan pemilik kendaraan akan merasa lebih nyaman saat berkendara karena tak cemas razia karena sudah menuntaskan pajak kendaraan.
"Pajak ini dimanfaatkan untuk pembangunan. Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat telah berkontribusi pada pembangunan Sumbar," katanya di Padang, diberitakan Antara, Selasa (1/10).
(fea/fea)[Gambas:Video CNN]