Daftar Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2024
Setidaknya lima provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2024. Paling baru adalah Jawa Barat yang menggelar mulai 1 Oktober sampai November dan memberi berbagai jenis pemutihan.
Pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Lewat program ini, pemerintah provinsi mendorong masyarakat taat pajak yang menjadi salah satu pendapatan daerah.
Meski begitu jenis pajak yang didiskon beragam di setiap wilayahnya. Seperti di antaranya ada sejumlah provinsi yang memangkas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Dengan begitu, bagi Anda yang hendak mengurus pajak kendaraan yang sudah lama tak diperpanjang, berikut rincian wilayah dan jenis pajak yang mendapat pemutihan di sejumlah provinsi:
Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di Aceh ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
Sumsel
Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang akan berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Sedangkan pemutihan BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan. Berikut rinciannya:
Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan khusus yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok pajak yang diskon atau pemutihan pajak yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei - 19 Desember
- Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei - 19
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei - 19 Desember
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei - 20 Agustus
Itulah daftar lima provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng di bulan Oktober 2024. Segera manfaatkan program ini agar taat pajak.
(can/fea)[Gambas:Video CNN]