Aplikasi Traffic Attitude Record, Pelanggar Tak Bisa Perpanjang SIM
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record untuk mencatatkan perilaku berkendara yang buruk.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan nantinya aplikasi pencatatan pelanggaran berkendara itu bakal dijadikan sebagai rujukan terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM," ujar Aan dalam sambutannya di kegiatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara di Jakarta, Kamis (26/9).
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Perpanjang SIM dan STNK Bulan September 2024 |
Aan menjelaskan nantinya seluruh masyarakat yang baru membuat SIM akan diberikan poin sebanyak 12. Apabila kedapatan melanggar, maka poin SIM itulah yang akan dikurangi secara otomatis lewat sistem yang ada.
Ia merincikan pengurangan poin bakal dilakukan mulai dari 1 poin hingga 12 poin. Aan mengatakan jika poin yang dimiliki sudah habis, maka masyarakat tidak akan bisa memperpanjang SIM.
"Poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar atau ditilang oleh Polantas. Untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelasnya.
Tak hanya itu, Aan mengatakan pihaknya juga membuka opsi catatan perilaku pengemudi itu dapat dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK.
Melalui mekanisme tersebut, Aan berharap masyarakat akan dapat lebih berhati-hati saat berkendara di jalan serta memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]