Cara Perpanjang SIM dan STNK Bulan September 2024
Dokumen SIM dan STNK wajib dibawa saat berkendara. Bila dua dokumen ini masa berlakunya habis, sebaiknya diperpanjang.
Cara memperpanjang lisensi berkendara alias SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bulan ini masih sama seperti pada bulan sebelumnya. Hanya ada sedikit perubahan syarat di beberapa wilayah seperti ada wilayah yang mewajibkan pemohon terdaftar di BPJS Kesehatan.
Aturan membawa SIM saat berkendara sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan pengendara yang tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi lalu lintas.
"Namanya tilang. Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ dia tidak bisa menunjukkan lewat telepon kan enggak mungkin," kata Slamet di Jakarta, Senin (2/9).
Praktis, saat pemeriksaan kendaraan bermotor, pengendara wajib menunjukkan SIM dan STNK asli, bukan foto kopi maupun dokumentasi digital.
Kendati harus dibawa saat berkendara, SIM dan STNK juga perlu dicek masa berlakunya. Kalau habis, artinya pengendara tak sah menggunakan kendaraan di jalan umum.
Jika mendapati masa SIM dan STNK hendak habis masa berlakunya, segeralah mengurusnya ke pusat pelayanan kepolisian baik itu Satpas SIM maupun Samsat.
Berikut ini cara mengurus SIM dan STNK yang masa berlakunya habis.
Cara memperpanjang SIM di September 2024
- Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.
- Lampirkan KTP dan fotokopian
- Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter
- Lampirkan Surat keterangan lulus tes psikologi
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling.
Jika Anda memilih untuk memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM di Bulan September 2024, langkah selanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda
• Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
• Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
• Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
• Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
• Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Cara perpanjang STNK di September 2024
• Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
• Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
• Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
• Isi formulir perpanjangan STNK
• Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
• Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
• Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
• Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Itulah cara memperpanjang SIM dan STNK bulan September 2024. Untuk urusan biaya, menyesuaikan dengan jenis SIM maupun pajak pada kendaraan yang hendak diperpanjang SIM-nya.
[Gambas:Video CNN]