yoldash.net

Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak di Busway, Terancam Sanksi Penjara

Seleb TikTok Zoe Levana mengunggah video saat mobilnya menerobos kemudian terjebak di antara bus Transjakarta di Busway.
Seleb TikTok Zoe Levana mengunggah video saat mobilnya menerobos kemudian terjebak di antara bus Transjakarta di Busway. (Screenshot dari Instagram @zoe_levana)

Jakarta, Indonesia --

Seleb TikTok Zoe Levana tengah menjadi perbincangan di media sosial lantaran mengunggah video sedang terjebak di jalur Transjakarta dan tak bisa maju atau mundur karena tertahan bus di kedua arah.

Lewat tayangan di akun TikToknya, Zoe yang menumpangi Toyota Avanza mengaku tak sengaja masuk ke lajur khusus.

"Kita enggak sengaja di jalur busway, mama gak sengaja masuk, di depannya ada bus dan dia gak jalan dari tadi. Di belakang juga ada bus jadi kita tersangkut," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil yang ditumpangi Zoe lantas tak bisa bergerak lantaran harus menunggu antrean bus Transjakarta dan tak bisa berganti lajur karena dibatasi separator busway.

Ia mengaku terjebak selama 4 jam karena menunggu seluruh bus tersebut berjalan. Zoe pun meminta solusi dari netizen.

Busway adalah jalur khusus untuk bus Transjakarta. Kendaraan selain bus Trasjakarta dilarang melintasinya, tidak terkecuali mobil pejabat maupun seleb TikTok.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Namun pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500 ribu.

Selain itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pernah menjelaskan sederet aturan yang menjerat pengendara bila melintas di jalur busway.

Menurut dia, Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.

Selain itu, Syafrin turut menyinggung Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur busway.

"Pelanggaran dikenakan sanksi Pasal 61 ayat (3): Ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000," jelas dia.

Ia lanjut mengimbau masyarakat agar menaati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta menaati arahan petugas di lapangan.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat