yoldash.net

Viral Land Cruiser Pelat B 3 BAS Pakai Strobo Terobos Bahu Jalan Tol

Video mobil mewah diimpor dari Jepang itu viral di media sosial, dan diunggah di berbagai media sosial.
Ilustrasi. Toyota Land Cruiser pelat B 3 BAS menerobos lajur darurat bahu jalan tol. (Toyota)

Jakarta, Indonesia --

Viral mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S berpelat B 3 BAS menerobos lajur darurat bahu jalan tol.

Video mobil diimpor dari Jepang itu viral di media sosial, dan diunggah di berbagai media sosial.

Dalam keterangan postingan disebutkan kalau momen Land Cruiser menerobos bahu jalan terjadi pada Senin (6/5) sekira pukul 09.00 pagi di Tol Pasteur, Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil SUV hitam itu dibekali dengan lampu strobo yang dinyalakan pada bagian depan. Terlihat lampu strobo itu berwarna kombinasi biru dan merah.

"Pelat-nya aja "B3BAS", strobo bebas, susul bahu jalan bebas, tat tet tot bebas, nge dim bebas. Mobil mewah Rp2.5 M mah "BEBAS," bunyi keterangan postingan.

ADVERTISEMENT

Toyota Land Cruiser 300 varian GR-S dibanderol dengan harga Rp2,591 miliar on the road Jakarta, atau setara empat kali harga mobil Toyota Fortuner.

Mobil itu dibekali mesin V6D-turbo 3.346 cc dan bisa menyemburkan tenaga hingga 304,7 hp pada 4.000 rpm dan torsi 700 Nm pada 1.600-2.600 rpm.

Sebelumnya, sejumlah 'mobil sultan' tertangkap dash cam pengemudi lantaran ugal-ugalan lewat bahu jalan, seperti Fortuner berpelat dinas Polri hingga mengalami kecelakaan.

Padahal melintas di bahu jalan tol bisa karena denda Rp500 ribu hingga ancaman penjara dua bulan.

Mobil dengan nomor dinas milik Polda Jabar itu kecelakaan usai menyalip dari bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi di MBZ kilometer 14 arah Jakarta.

Video hasil rekaman dash cam yang beredar di media sosial itu menangkap SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang di bahu jalan tol.

SUV ladder frame itu bergerak dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan jalan tol MBZ. Mobil itu kemudian menyeruduk mikro bus model Elf usai melintas di bahu jalan.

Alhasil Elf itu pun ringsek, sedangkan dalam video terlihat Fortuner rusak di bagian kap mesin.

Larangan melintas di bahu jalan

Melintas di bahu jalan tol tidak disarankan karena berisiko membahayakan orang lain sekaligus melanggar aturan penggunaan jalan tol.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Di lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat