yoldash.net

Polisi: Tilang Uji Emisi Ditunda Sambil Tunggu Kesadaran Masyarakat

Polda Metro Jaya sudah dua kali menyetop pelaksanaan tilang uji emisi, salah satu alasannya karena banyak komplain masyarakat.
Polda Metro Jaya sudah dua kali menyetop pelaksanaan tilang uji emisi, salah satu alasannya karena banyak komplain masyarakat.(CNN Indonesia/Lina Oktaviana)

Jakarta, Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan tilang uji emisi, yang sekarang ditunda, bisa diterapkan namun menunggu kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraan sehingga laik jalan.

"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," kata Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto di Jakarta, Kamis (1/2), disitat dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edi tilang uji emisi sangat mungkin dilaksanakan, tetapi sementara ini belum lantaran ada berbagai pertimbangan. Dia bilang selain mencoba meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, penerapan juga masih perlu dibahas dengan pemangku kepentingan terkait.

Tilang ui emisi diterapkan memakai Pasal 285 dan 286 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut ditetapkan sepeda motor tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp250 ribu sedangkan mobil Rp500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI menerapkan kewajibkan uji emisi pada kendaraan yang beredar di ibu kota berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 2.

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI sudah dua kali berencana menggelar razia dan tilang uji emisi, yakni pada 1 September 2023 sampai 31 November 2023 dan 1 November 2023 sampai 31 Desember 2023.

Walau begitu Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi saat penyelenggaraan di dua kali kesempatan itu. Alasannya, seperti diungkap pada November 2023, karena banyak komplain masyarakat. Penindakan lantas diganti sosialisasi dan imbauan untuk uji emisi, tanpa ada tilang.

Edi menambahkan pengemudi mobil seharusnya sadar dan bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan karena berkaitan dengan kelaikan jalan.

Dia menyebut kepatuhan pada aturan terbagi menjadi dua, yakni atas kesadaran sendiri dan dipaksakan.

Menurut Edi penerapan tilang uji emisi perlu koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Selain itu dia juga mengatakan diperlukan peran bengkel uji emisi.

"Peran dari pengelola, padahal kendaraan umum itu subjeknya sebenarnya bukan dari pengemudi, kalau polisi lalu lintas subjek hukumnya adalah pengemudi yang mengendarai di jalan. Jadi kita perlu membahas peran bengkel," ujar Edi.

(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat