yoldash.net

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Mati 2024

Kepolisian memberikan dispensasi bagis seseorang yang mendapati masa berlaku SIM mati.
Cara memperpanjang masa berlaku SIM yang mati bertepatan hari libur nasional 2024. (Antara/Syifa Yulinnas)

Daftar Isi
  • Biaya perpanjang SIM
    • Cara perpanjangan SIM secara offline
    • Tahapan perpanjang SIM mati secara online
Jakarta, Indonesia --

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu dicek secara berkala, sebab kepolisian kian memperluas jangkauan untuk menindak para pelanggar lalu lintas hingga pelosok di Indonesia.

SIM yang masih berlaku wajib untuk dibawa saat berkendara. Bila SIM memasuki masa habis segeralah memperpanjang masa berlakunya hingga 5 tahun ke depan.

Namun, untuk situasi tertentu seseorang tidak bisa memperpanjang SIM karena bentrok dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kondisi ini, kepolisian memberikan diskresi dengan dispensasi dalam waktu tertentu. Seseorang bisa memperpanjang masa berlaku SIM setelahnya hari-hari libur resmi itu.

Bagi masyarakat yang telat memperpanjang SIM, namun masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka terima nasib dan bikin SIM baru.

Tentunya setiap individu wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

Biaya perpanjang SIM

Cara mengurus SIM ini ada dua pelayanan, baik lewat offline maupun online. Berikut cara mengurus secara langsung ke kantor pelayanan SIM terdekat.

Cara perpanjangan SIM secara offline

- Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili
- Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM

Tahapan perpanjang SIM mati secara online

Pembuatan SIM saat ini juga sudah dilengkapi dengan layanan online, berikut cara selengkapnya.

Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu disiapkan.

• Lampirkan KTP asli dan fotokopian
• Lampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
• Lampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situs https://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut
• Jangan lupa untuk melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
• Lampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
• Lampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.

Apabila sudah melengkapi persyaratan tersebut, tentunya pemohon harus tetap mengunjungi kantor polisi pelayanan SIM, untuk mengikuti alur perpanjangan SIM mati.

Berikut cara-caranya:

• Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan

• Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari

• Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik

• Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat