yoldash.net

Alasan Parkir Mobil di Depan Rumah Haram Menurut Kemenag

Menurut Kementerian Agama memarkir mobil sembarangan, termasuk di depan rumah tetangga, haram dan dilarang negara.
Menurut Kementerian Agama memarkir mobil sembarangan, termasuk di depan rumah tetangga, haram dan dilarang negara. (CNN Indonesia/ Rayhand Purnama)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenang) menyimpulkan bahwa memarkir mobil secara sembarangan di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan sehingga hukumnya dikatakan haram.

Kemenang di situs resminya pada Jumat (15/9) memaparkan penjelasan Syekh Zakariya al Anshori, dalam sebuah kitab Manhaj Thullab jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu, termasuk parkir, yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Bila ingin memarkirkan kendaraan di jalan raya, misalnya di area bersinggungan dengan rumah tetangga, disebut sebaiknya memperoleh izin terlebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syekh Zakariya berkata:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Aturan

Tak cuma berdasarkan agama, parkir mobil sembarang di depan rumah orang lain juga dilarang oleh pemerintah. Dasar aturannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Pasal 38 menetapkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan hingga mengganggu fungsi jalan itu sendiri.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Aturan lain juga ditetapkan oleh pemerintah provinsi, misalnya DKI Jakarta punya Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 ayat 1-3 isinya sebagai berikut:

Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Lebih jauh lagi negara juga mengatur tentang hukuman bagi pelaku parkir asal berupa denda maksimal Rp500 ribu. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, mobil parkir sembarangan juga akan diderek petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan ini akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Menurut Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500 ribu per hari atau per kendaraan.

(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat