yoldash.net

Pemotor Korban Kecelakaan karena Jalan Rusak Bisa Gugat Bina Marga

Gugatan juga bisa diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah jika mengalami kecelakaan di tempat lain di luar DKI Jakarta.
Jalan rusak bisa menyebabkan kecelakaan tunggal. (CNN Indonesia/Panji Septo Raharjo)

Jakarta, Indonesia --

Praktisi hukum Anda Pratama mengatakan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal karena jalan rusak bisa mengajukan gugatan.

"Bisa digugat. Dalam hal tersebut pengendara yang mengalami kecelakaan bisa menggugat Dinas Bina Marga DKI Jakarta," kata Pratama beberapa waktu lalu.

Menurutnya gugatan juga bisa diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah jika mengalami kecelakaan di tempat lain di luar DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa ke Dinas PU kabupaten/kota, dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalu Lintas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penggugat bisa menggunakan Pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Menurut Pratama Pasal 1365 KUHP itu bisa menjadi dasar perbuatan melanggar hukum. Sementara, gugatan perdata bisa menggunakan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal tersebut menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dapat memperbaiki jalan rusak, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

"Jadi misalnya ada orang kecelakaan, langkah yang harus dilakukan itu menyiapkan bukti. Bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, saksi yang melihat kejadian, bahkan nota bengkel untuk perbaikan kendaraan," ucapnya.

Selanjutnya, setelah bukti-bukti terkumpul penggugat bisa melayangkan gugatannya ke pengadilan negeri setempat.

"Jadi memang bisa langsung membuat gugatan dan didaftarkan ke pengadilan negeri dengan meminta bantuan kuasa hukum," kata Pratama.

"Penggugat bisa mengisi petitum dengan rangka meminta ganti rugi karena kecelakaan diakibatkan rusaknya jalan," imbuhnya.

Kerusakan jalan memang menjadi momok bagi para pengendara karena bisa mengakibatkan kecelakaan, bahkan hingga meninggal dunia.

Di Jakarta misalnya, jalan layang Pancoran, Jakarta Selatan menuju arah Cawang dipenuhi lubang. Lubang itu tampak parah di jalan layang dari arah Mampang Prapatan hingga Jalan Letjen MT Haryono.

Salah seorang pengemudi ojek online, Asep mengaku sering melewati jalan tersebut untuk mengantar penumpang. Ia pernah tergelincir di ujung jalan layang Pancoran menuju Cawang saat lalu lintas padat.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat