Razia Miras di Bogor, Ribuan Botol Disita dari Warung Kelontong
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyita ribuan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut pada Jumat (10/12) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Cibinong, Sabtu, mengungkapkan razia yang digelar melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) menyasar satu warung kelontong yang menjadi target.
"Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin," ujar Rhama seperti dikutip Antara.
Rhama menerangkan operasi pakat tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 1.519 botol miras berbagai macam merek di warung kelontong tersebut.
"Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis," ujarnya.
Petugas Satpol PP yang didampingi Garnisun pun langsung melakukan penyitaan miras dari warung kelontong itu karena terbukti tak memiliki izin edar.
(sfr/sfr)