yoldash.net

Kejagung: Penyidikan Impor Gula Terkait Tom Lembong Dimulai Sejak 2023

Kejaksaan Agung menyatakan kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka, tidak muncul secara tiba-tiba melainkan sejak Oktober 2023.
Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong mengenakan rompi pink usai menjadi tersangka kasus importasi gula. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan status tersangka kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilakukan secara tiba-tiba.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan proses penyidikan kasus korupsi impor gula tersebut telah berjalan sejak Oktober 2023.

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun," ujarnya saat menjawab dugaan politisasi hukum terhadap Tom Lembong di kasus impor gula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengatakan dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa total 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Berdasarkan catatan Indonesia.com, pengumuman pengusutan dugaan kasus korupsi impor gula disampaikan Kejagung pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Pengumuman itu bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Lebih lanjut, Abdul mengatakan lamanya proses penyidikan dalam perkara ini dikarenakan pihaknya harus menghitung terlebih dahulu potensi kerugian keuangan negara.

"Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," jelasnya.

Abdul memastikan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong didasari oleh kecukupan alat bukti yang didapati penyidik. Ia menegaskan siapapun yang memang terbukti bersalah maka akan dijerat sebagai tersangka.

"Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat