yoldash.net

KPU Putuskan Rahmad Kembali ke DPR, PDIP Singgung Masalah Hukum Baru

PDIP respons KPU yang kembali menetapkan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR 2024-2029 setelah sebelumnya diganti partai.
PDIP respons kasus Rahmad yang sudah diganti partai namun tetap diputuskan jadi anggota DPR RI. ( CNN Indonesia/Farida)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menetapkan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih dari PDIP periode 2024-2029 setelah sebelumnya sempat digantikan oleh Didik Haryadi dari partai yang sama.

Keputusan KPU tertuang dalam SK Nomor 1423 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Surat tersebut diteken pada 30 September menindaklanjuti putusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat terbaru KPU, Rahmad dinyatakan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Tengah V. KPU menganulir keputusan mereka sebelumnya yang menetapkan Didik sebagai pengganti Rahmad.

"Menggantikan kembali calon terpilih atas nama Didik Haryadi. Rahmad Handoyo dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut putusan Bawaslu," demikian dikutip dari Surat KPU.

Komisioner KPU, Idham Kholiq mengatakan surat penetapan Rahmad sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).

Rahmad sebelumnya diganti karena tak memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Keputusan KPU didasarkan pada surat pengajuan dari DPP PDIP yang memberhentikan Rahmad usai disebut terbukti melakukan penggelembungan suara.

Namun, status Rahmad kini menuai polemik. Pasalnya, dia kini bukan lagi sebagai kader karena sudah diberhentikan dari partai. Sebab, anggota DPR harus merupakan anggota partai politik.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun mengatakan keputusan KPU menimbulkan masalah baru. Sebab, kata dia, Didik sehari sebelumnya pada Selasa (1/10) telah dilantik dan mengambil sumpah sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

"Ada muncul masalah hukum baru itu, yang dilantik dan mengambil sumpah kemarin Didik sekarang Rahmad diajukan pergantian antar waktu sementara yang bersangkutan sudah dipecat dari keanggotaan Partai," kata Komar lewat pesan singkat, Rabu (2/10).

Komar sebelumnya menyebut Keputusan Bawaslu yang meminta KPU kembali menetapkan Rahmad sebagai anggota DPR dinilai melanggar UU. Menurut Komar, Bawaslu tak bisa menganulir putusan Mahkamah Partai yang menjadi landasan hukum pemberhentian Rahmad.

Menurut Komar, pemberhentian Rahmad telah melalui proses panjang di internal partai. Rahmad yang merupakan anggota DPR petahana dari PDIP terbukti melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024.

"Jadi proses di Mahkamah kemudian Mahkamah merekomendasikan terjadinya penggelembungan suara," katanya.

Setelah dinyatakan bersalah, yang bersangkutan diberi opsi untuk mundur atau diberhentikan. Namun menurut Komar, karena yang bersangkutan memilih bertahan, partai mengeluarkan surat pemberhentian agar Partai bisa melakukan proses pergantiannya di DPR.

"Karena salah satu syarat anggota DPR itu anggota partai. Masuk DPR itu tidak mewakili pribadi. Jadi ketika keanggotaannya dicabut maka dia tidak bisa masuk DPR lagi karena sudah kehilangan syarat sebagai anggota DPR," katanya.

"Keputusan pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai dan bisa dipertanggungjawabkan di Kongres partai. Jadi tidak bisa Bawaslu menganulir keputusan DPP partai," imbuh Komar.

(thr/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat