yoldash.net

Pansel Pelajari Putusan Etik Dewas KPK, Nasib Nurul Ghufron Tamat?

Pansel akan mempelajari putusan kode etik Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK yang sudah masuk tahap seleksi calon pimpinan KPK.
Ilustrasi Pansel KPK respons capim pelanggar etik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode 2024-2029 mengatakan akan mempelajari putusan kode etik Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK sekaligus kandidat yang hingga kini masih bertahan dalam tahap seleksi calon pimpinan KPK.

Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan semua masukan dari publik termasuk lembaga terkait perihal rekam jejak calon pasti akan dipelajari.

"Semua masukan rekam jejak akan dipelajari dan dievaluasi," ujar Ateh saat dikonfirmasi mengenai putusan etik Nurul Ghufron melalui pesan tertulis, Senin (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengimbau pansel untuk tidak meloloskan calon pimpinan dan anggota Dewas KPK untuk periode 2024-2029 yang terbukti cacat etik.

Hal itu disampaikan Syamsuddin usai sidang pembacaan putusan kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9) petang.

"Kami mengimbau ya kepada pansel pimpinan dan dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK," kata Syamsuddin.

"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Sementara itu, setelah menjalani sidang, Jumat (6/9) petang, Nurul Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada pansel capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK yang hingga kini masih bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.

Adapun Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

(ryn/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat