yoldash.net

Buntut Kasus Wensen School, KPAI Sebut Daycare Perlu Diawasi Maksimal

KPAI menyebut pengawasan daycare atau panti asuhan perlu dimaksimalkan buntut kasus penganiayaan balita di Wensen School, Depok.
KPAI menyebut pengawasan daycare atau panti asuhan perlu dimaksimalkan buntut kasus penganiayaan balita di Wensen School, Depok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pengawasan penitipan anak atau daycare perlu dimaksimalkan buntut kasus penganiayaan di Wensen School, Depok, Jawa Barat.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan hal itu penting guna memastikan anak di dalam lembaga tersebut mendapatkan pengasuhan positif, perlindungan, asupan gizi terjamin, rasa aman dan nyaman, sehingga tumbuh kembang anak baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasan pada lembaga pengasuhan seperti daycare atau panti asuhan masih perlu dimaksimalkan," kata Aris kepada Indonesia.com, Jumat (2/8).

Menurutnya, daycare dalam memberikan layanan harus memperhatikan standar pengasuhan positif, standar pemenuhan hak anak, serta standar sarana prasarana.

Aris menyebut tiga standar itu guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan anak.

"KPAI yang dimiliki ada Standard Operating Procedure (SOP) pengawasan, terkait SOP penyelenggaraan tentu menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara di bawah binaan dinas atau kementerian terkait," jelasnya.

Ia menjelaskan SOP KPAI terkait penyelenggaraan daycare meliputi aktivitas pengasuhan positif, kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memiliki perspektif hak anak dan ramah anak, sarana pra sarana, serta memastikan tidak terjadi kekerasan kepada anak.

"Terkait SOP pengawasan kasus seperti yang saat ini, setelah pengaduan kita terima, kami melakukan penjangkauan dan menggali informasi lebih jauh, serta mengawal proses penanganan pihak berwajib hingga keadilan didapatkan oleh korban," tuturnya.

KPAI memastikan hak korban diberikan, mulai dari pendampingan psikologi hingga pendampingan hukum.

Aris menyampaikan baru ada satu kasus kekerasan di daycare yang mengadu ke KPAI selama 2023-2024.

Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat