Fakta-fakta Influencer Parenting Meita Irianty 'Khilaf' Aniaya Balita
Daftar Isi
- Korban 2 tahun dan 9 bulan
- Mengaku khilaf
- Meita hamil 4 bulan
- Pemilik sekaligus pengasuh
- Influencer parenting
- Izin PAUD
Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School, Depok.
Meita ditangkap oleh kepolisian di kediamannya pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan Meita mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam kamera CCTV dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Rekaman itu viral di media sosial.
Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Meita kini telah ditahan.
Lihat Juga : |
Indonesia.com merangkum sejumlah fakta dalam peristiwa ini.
Korban 2 tahun dan 9 bulan
Arya mengatakan ada dua orang anak yang menjadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Ia menjelaskan korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Kondisi itu akan didalami dengan visum psikiatrikum.
Sementara korban kedua AMW, akan dilakukan visum dan rontgen. Ia mengatakan ada dugaan korban AMW mengalami dislokasi kaki.
"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," kata Arya di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).
Menurutnya, dislokasi kaki yang dialami karena korban AMW diduga dibanting oleh Meita. Hal itu berdasar analisa dari CCTV.
"Nah ini, kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya," ujar Arya.
Penampakan Wensen School, Depok yang menjadi lokasi dugaan penganiayaan pemilik Meita Irianty terhadap dua balita. (Indonesia/Yogi Anugrah) |
Mengaku khilaf
Tersangka Meita Irianty yang merupakan influencer parenting itu mengakui ke polisi bahwa perbuatannya menganiaya dua balita, karena khilaf.
Arya mengatakan pihaknya bakal lebih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Meita. Pemeriksaan psikologi juga akan dilakukan.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya.
Meita hamil 4 bulan
Meita disebut tengah dalam kondisi mengandung empat bulan.
"Hamil empat bulan" kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya perdana mengatakan pemeriksaan terhadap Meita tetap dilakukan seperti biasa. Namun, polisi tetap bakal mempertimbangkan kesehatan tersangka.
"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalau pun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan," kata Arya.
Pemilik sekaligus pengasuh
Arya mengatakan Meita merupakan pemilik Wensen School sekaligus ikut mengasuh anak-anak di daycare Wensen School.
"Iya, sekaligus pengasuh juga. Jadi ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare," kata Arya.
Menurutnya, Meita memang rutin datang setiap hari di Wensen School.
"Kalau yang dititipkan itu (di Wensen School) sejauh ini yang kita tanyakan ada sepuluh. Sepuluh anak. Jadi ini untuk orang tua-tua yang mungkin bekerja, tidak mampu menyediakan waktu secara khusus buat anak dan harus pergi kerja dititipkan anak-anak itu," ujar Arya.
Influencer parenting
Meita disebut merupakan seorang influencer terkait parenting di media sosial.
Kuasa hukum keluarga anak yang menjadi korban, Leon Maulana Mirza mengatakan di media sosialnya, Meita bahkan sering berkomentar soal kekerasan terhadap anak.
"Di Instagram, di Tiktok, yang bersangkutan influencer parenting, bahkan di beberapa videonya menjelaskan, berkomentar terkait kekerasan terhadap anak," kata Leon saat dihubungi, Rabu (31/7).
Izin PAUD
Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan Wensen School yang menjadi lokasi dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia dua tahun, memiliki izin sebagai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Perizinan untuk PAUD, di sini adalah tertera sebagaimana yang tertera di sini. Wensen school itu tertera PAUD yang ada di sini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, di Wensen School, Rabu (31/7).
Sutarno mengaku bakal mengecek kembali apakah Wensen School juga memiliki izin sebagai daycare.
"Saya belum menemukan rekomendasi dari dinas pendidikan terkait dengan itu (izin daycare), tapi akan saya cek kembali ya, karena yang terdata di kami rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan ada sebagaimana yang tertera di belakang," kata dia.
(yoa/isn)[Gambas:Video CNN]