yoldash.net

Hasil Rekapitulasi Ulang Pemilu 2024: PPP Resmi Tak Lolos ke Senayan

Hasil rekapitulasi ulang mencatat PPP tak bisa memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Mereka meraup 5,8 juta suara atau setara dengan 3,87 persen.
Ilustrasi. Berdasarkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 usai adanya putusan MK, PPP tetap tak lolos ke DPR RI. (ppp.or.id)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 setelah adanya putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan rekapitulasi terkini, PPP tetap tak lolos ke DPR RI.

Partai berlambang kakbah itu tak bisa memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Menurut rekapitulasi, mereka meraup 5,8 juta suara atau setara dengan 3,87 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu, tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7).

Merujuk pada keputusan itu, perubahan hasil pemilu anggota DPR RI meliputi daerah Jawa Timur IV, Banten II, dan Kalimantan Timur. Kemudian, perubahan hasil pemilu anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat.

Berikutnya, perubahan hasil pemilu anggota DPRD provinsi meliputi Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

Kemudian, perubahan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota meliputi Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selanjutnya, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Jember, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Lalu, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, serta Kota Sorong

Berikut rincian perolehan suara partai politik di tingkat nasional pasca putusan MK berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024:
1. PKB: 16.115.358
2. Gerindra: 20.071.345
3. PDIP: 25.384.673
4. Golkar: 23.208.488
5. Nasdem: 14.660.328
6. Partai Buruh: 972.898
7. Partai Gelora: 1.282.000
8. PKS: 12.781.241
9. PKN: 326.803
10. Hanura: 1.094.599
11. Garuda: 406.884
12. PAN: 10.984.639
13. PBB: 484.487
14. Demokrat: 11.283.053
15. PSI: 4.260.108
16. Perindo: 1.955.131
17. PPP: 5.878.708
18. Partai Ummat: 642.550

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat