Haedar Nashir: Semua Pengurus Muhammadiyah Sepakat Izin Tambang
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan seluruh pengurus wilayah organisasi di 35 provinsi sepakat menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Ia menjelaskan pengurus wilayah juga telah memberikan masukan.
"Semuanya bersetuju, tapi mereka juga memberikan masukan-masukan," kata Haedar usai pengumuman Rapat Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, Minggu (28/7).
Haedar menuturkan Muhammadiyah mengedepankan kesejahteraan masyarakat sekitar dan keseimbangan lingkungan hidup. Ia menegaskan keputusan Muhammadiyah menerima izin tambang tak hanya soal duit.
"Jangan sampai usaha tambang menimbulkan disparitas dan konflik sosial. Jadi, itu poin-poin penting dari pengalaman di wilayah-wilayah, yang ini menjadi masukan penting bagi kami agar usaha tambang maupun yang lain jangan dibayangkan yang serba positif, apalagi serba duit dan Insyaallah kami jauh dari itu," ucap dia.
Haedar menyatakan Muhammadiyah akan terus melakukan kajian hingga menemukan model pengelolaan tambang yang tepat.
"Kami akan tetap dalam posisi moderat, jadi kita lihat sisi positifnya, kita cermati dan kita jadikan masukan sisi negatifnya untuk terus kita melakukan kajian sampai pada titik akhir nanti kita menemukan model (pengelolaan tambang)," ucapnya.
PP Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Memutuskan bahwa siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.
"Yang sesuai ajaran islam, konstitusi, tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, saksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," ucapnya.
Ia menyatakan keputusan Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisis dan kajian komprehensif dengan melibatkan pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.
Muhammadiyah mempertimbangkan aspek-aspek sisi sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.
Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
(kum/tsa)[Gambas:Video CNN]