Bentrok Demo Jokowi di Patung Kuda, Polisi Pukul Mundur Mahasiswa
Pasukan polisi yang dilengkapi tameng dan helm mendorong massa demonstran BEM SI yang masih bertahan di Patung Kuda Senin malam ini.
Berdasarkan pantauan sekitar hampir pukul 19.00 WIB, polisi mulai merangsek bergerak melewati separator beton dan berhadapan langsung dengan massa mahasiswa.
Itu dilakukan setelah komandan polisi menyerukan seruan ketiga agar massa demonstran bubar.
Water cannon disemprotkan, polisi bermotor bergerak, polisi bertameng juga bergerak untuk berupaya membubarkan massa demonstran.
Polisi bermotor berboncengan dengan membawa pelontar gas air mata menyisir jalanan di kawasan untuk mengejar dan membubarkan mahasiswa.
Massa mahasiswa pun berlarian ke segala penjuru menghindari polisi.
Sebelumnya pada sore tadi, massa berupaya mendobrak separator beton di Jalan Medan Merdeka Barat, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Mereka meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun ke jalan menemui massa aksi.
Pantauan Indonesia.com, massa aksi memasang tali tambang di separator beton yang memblokade akses ke Istana Negara tepatnya di depan gedung Sapta Pesona. Mereka lalu bersama-sama menarik tali tersebut.
"Kita hancurkan tembok-tembok yang ada di depan kita. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia," kata salah satu massa aksi dari mobil komando.
Salah satu separator beton pun tampak roboh. Mereka lantas bersorak sorai. Namun, orator meminta massa aksi untuk menahan diri tidak menerobos separator beton tersebut.
"Apabila Jokowi tidak menemui kita di sini, maka apa kawan-kawan?" tanya orator.
"Lawan," teriak massa aksi.
Sementara itu, puluhan aparat kepolisian bersiaga di balik separator beton tersebut.
Polisi kembali menyemprotkan water cannon.
"Sekali lagi kami mengimbau agar bisa mundur. Silakan mundur" seru aparat.
Dalam aksi ini, setidaknya ada 12 tuntutan yang BEM SI suarakan. Beberapa tuntutan di antaranya meminta Presiden Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada 2024, menolak kembalinya dwifungsi TNI Polri demi demokrasi Indonesia, serta mengesahkan UU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
Kemudian, mencabut UU Tapera dan revisi kembali pasal-pasal yang bermasalah, mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian.
(lna/kid)[Gambas:Video CNN]