yoldash.net

Dede: Saya Siap Dipenjara Asal 7 Terpidana Kasus Vina Bebas

Dede mengaku selama bertahun-tahun diliputi perasaan bersalah telah memberikan keterangan palsu yang membuat tujuh orang dipenjara di kasus Vina Cirebon.
Ilustrasi. Dede mengaku merasa bersalah telah memberikan keterangan palsu yang membuat tujuh orang dipenjara di kasus Vina Cirebon. (Foto: Unsplash/Pixabay)

Jakarta, Indonesia --

Saksi Dede menyatakan siap mendapatkan hukuman apapun, termasuk dipenjara, asalkan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bebas.

Dede mengaku merasa bersalah telah memberikan keterangan palsu hingga membuat tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Saya siap, meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap. Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin," kata Dede di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede mengungkapkan selama delapan tahun hidupnya diliputi rasa bersalah. Kesaksian palsunya membuat tujuh orang mendekam di penjara, sementara dirinya masih bisa menjalani kehidupan dengan bebas. 

"Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah, mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana. Pendamping pun enggak punya," ujarnya.

"Saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa," imbuhnya.

Meski begitu, dia mengaku memberikan keterangan palsu saat itu karena terpaksa. Dede diminta oleh saksi Aep dan Ayahanda Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Dede menyebut dirinya tidak paham soal hukum. Dia saat itu mengaku akhirnya mau memberikan keterangan karena takut oleh polisi.

Namun, setelah delapan tahun, Dede mempunyai keberanian dan tekad bulan untuk mengungkap kasus ini. Dia mencoba menghubungi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Dede membeberkan kepada Dedi apa yang terjadi sesungguhnya.

"Saya putuskan kemarin. Seminggu sebelum ketemu Kang Dedi saya putuskan, tekad saya harus bulat, saya harus terima risikonya, apapun risikonya. Entah ada hukuman buat saya, saya terima," ucap Dede.

Sementara itu, tim pengacara dari Iptu Rudiana, ayah dari Eky dalam kasus Vina Cirebon, membantah kliennya mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi, karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," kata salah satu kuasa hukumnya yang bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di Jakarta.

Indonesia.com, masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Aep danPolres Cirebon terkait pernyataan Dede. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan keterangan dari sejumlah pihak yang disebut Dede tersebut.

Pada 2016 polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun kini telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat