yoldash.net

Polisi Bongkar Kontrakan di Jakut yang Jadi Gudang Sabu-Ekstasi

Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara. Dua orang ditangkap.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara. Dua orang ditangkap. (Istockphoto/D-Keine)

Jakarta, Indonesia --

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (13/7). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berbekal informasi itu, polisi berhasil menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Tidak lama, pelaku lainnya yakni IM ditangkap di rumahnya daerah Cilincing, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kedua laki-laki yang diamankan ini didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Donald kepada wartawan, Senin (15/7).

Polisi lantas menginterogasi keduanya. Kepada polisi, IM dan FAC mengaku barang haram itu disimpan di sebuah kontrakan yang disulap menjadi gudang.

"Narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrakan dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap Donald.

Polisi mengembangkan keterangan itu dan mendatangi kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan. Setelah digeledah, polisi berhasil mendapat sejumlah narkotika yang tersimpan di lokasi tersebut.

"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," tuturnya.

Kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial G yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," ucap Donald.

Kini, FAC dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat