yoldash.net

Polda Metro Tegaskan Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL masih terus berjalan.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL masih terus berjalan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan vonis majelis hakim terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak mempengaruhi penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Enggak (berpengaruh), tidak ada (pengaruhnya) sama sekali," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7).

Ade Safri mengamini kasus dugaan pemerasan Firli beririsan dengan perkara korupsi yang menjerat SYL. Namun, proses penanganan Kedua kasus itu berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," ucap dia.

Dia menyampaikan penyidikan perkara pemerasan Firli yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berproses usai vonis terhadap SYL dijatuhkan.

"Masih berjalan semua, masih berjalan semua ya. (Soal pemeriksaan Firli) nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," tuturnya.

SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan kepada SYL pada 22 November 2023 lalu. Penyidik masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat