Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua orang mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan pada hari ini, Kamis (11/7).
"Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11 (Juli)," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh dalam sidang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya lebih banyak beribadah jelang menghadapi sidang vonis.
"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi, semua diserahkan saja kepada Allah," kata Koedoeboen saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Ia mengatakan istri SYL, Ayunsri Harahap, kemungkinan besar tidak hadir langsung ke persidangan karena sakit.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ucap Koedoeboen.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, para terdakwa memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
(ryn/fra)[Gambas:Video CNN]