Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Keluar dari Tahanan Polda Jabar
Pegi Setiawan akhirnya keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 21.45 WIB, Selasa (8/7) malam, usai hakim memutuskan penetapan dia sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.
"Terima kasih kepada bapak presiden Joko Widodo, presiden yang terpilih Prabowo Subianto dan tim yang lainnya, dan saya mengucapkan kepada seluruh netizen Indonesia yang sudah mendukung saya dan mau mendoakan saya," ucap Pegi saat keluar dari gedung.
Pegi mengaku diperlakukan dengan baik saat di dalam rutan dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat. Dia mengaku lebih banyak beribadah selama dalam tahanan.
"Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur," kata dia.
Pegi mengatakan, akan pulang dan beristirahat terlebih dahulu usai menjalani tahanan di Rutan Polda Jawa Barat. Dia juga berencana akan kembali bekerja.
"Setelah ini mau pulang, mau istirahat dan lanjut kerja," ucap dia.
Saat ditanya rencana ke depannya usai menghirup udara bebas, Pegi mengatakan akan terlebih dahulu beristirahat bersama keluarganya.
"Setelah ini mau pulang, istirahat dan lanjut kerja," katanya.
"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada semua kuasa hukum saya yang sudah membela saya dengan mati-matian kepada saya, mereka rela meninggalkan keluarga demi mendukung saya, semoga Allah dapat membalas semua kebaikan," sambung Pegi.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
[Gambas:Video CNN]