Jejak Kontroversi Penangkapan Pegi, Dituding Dalang Berujung Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Eki dan Vina Cirebon.
Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
Kasus ini mencuat kembali usai film Vina: Sebelum 7 Hari, yang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan Vina, mendapat sorotan publik.
Awalnya, polisi mengumumkan ada tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi serta Dani.
Keberadaan tiga orang itu kembali dipertanyakan lantaran tak kunjung tertangkap setelah 8 tahun lamanya.
Netizen bahkan mulai mengaitkan lambannya kasus ini dengan dugaan beking aparat.
Salah satu yang menyorot dugaan beking itu adalah pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman menyebut dugaan tersebut menguat lantaran delapan terpidana mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara bersamaan untuk membantah keterlibatan dari pelaku yang buron.
Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham mengklaim kasus itu terus diproses dan membantah beking aparat kepada ketiga buron.
Tak lama setelah pernyataan Hotman tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap salah satu pelaku yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Pegi bahkan disebut polisi sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eki.
Jules mengatakan dalam pelariannya selama delapan tahun, Pegi disebut menyamar sebagai pekerja bangunan. Selain itu, polisi juga menduga Pegi mengganti identitasnya pasca kejadian.
Setelah menangkap Pegi, penyidik langsung menggeledah rumah tempat tinggalnya yang terletak di Kepompongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat. Melalui penggeledahan itu, penyidik juga mengklaim telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Penangkapan Pegi menuai kontroversi. Sebagian publik meyakini Pegi yang ditangkap polisi bukan pelaku sesungguhnya.
Kemudian, beredar foto-foto yang menampilkan sosok lain dengan nama serupa Pegi Setiawan. Publik menyebutnya sebagai Pegi Cianjur untuk membedakan dengan Pegi Setiawan asal Cirebon yang telah ditangkap polisi.
Pegi Cianjur yang beredar di media sosial ini diduga jadi pelaku sesungguhnya. Seiring ramai spekulasi netizen, Pegi Cianjur pun tampil ke publik, mengurai bantahannya terlibat kasus Vina Cirebon.
Sementara itu, pengacara Pegi Cirebon, Sugiyanti Iriani membantah penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat. Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
Sugiyanti mengatakan salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut yakni kliennya tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina. Ia mengklaim ketika peristiwa itu terjadi, Pegi sedang berada di Bandung dan bukan di Cirebon.
Selain itu, kata dia, penetapan DPO terhadap Pegi juga dirasa janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba. Sugiyanti menyebut kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO.
Pengakuan lain memperkuat alibi Pegi Cirebon. Suharsono yang merupakan teman kerja Pegi mengaku pada saat kejadian rekannya masih berada di Bandung hingga malam hari.
Ia menjelaskan pada saat kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016 silam, ia menyampaikan kepada Pegi dkk keinginan untuk berhenti kerja dan pulang kembali ke Cirebon.
Suharsono lantas meminta tolong kepada Pegi agar hal tersebut disampaikan ke bos di tempat mereka bekerja. Pegi, kata dia, menyanggupi permohonannya.
Setelahnya, Suharsono mengaku diantar oleh Pegi dkk ke jalan raya hingga dirinya mendapatkan kendaraan. Kendati demikian, ia mengklaim Pegi tidak ikut kembali ke Cirebon bersama dirinya.
Kontroversi terus berlanjut. Setelah penangkapan Pegi, polisi juga menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi di kasus pembunuhan Vina dan Eksi.
Polisi beralasan tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi terkait yang mendukung soal keberadaan kedua DPO itu.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki semakin menarik perhatian luas. Bahkan Presiden Jokowi ikut bersuara.
Jokowi mengaku telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Listyo mengklaim telah menurunkan tim asistensi dari Propam, Itwasum hingga Bareskrim Polri untuk mengawasi penyidikan kasus Pegi.
Listyo memerintahkan jajarannya agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara profesional dan transparan. Ia juga meminta jajarannya mengumpulkan bukti-bukti yang tak terbantahkan.
"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ujarnya.
"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuhnya.
Pengacara Pegi turut melaporkan sejumlah penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri karena diduga menghapus sejumlah postingan di akun Facebook Pegi.
Lihat Juga : |
Kuasa hukum Pegi mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, kata dia, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Selain melaporkan penyidik ke Propam Polri, kuasa hukum Pegi juga turut mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan ke PN Bandung.
Pada saat yang sama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga melimpahkan berkas perkara Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menyidangkan kasus ini dengan keputusan mengabulkan gugatan Pegi.
Kini, polisi harus mencabut status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina. Polda Jabar juga berjanji akan segera membebaskan Pegi untuk mematuhi putusan hakim.
(tfq/wis)[Gambas:Video CNN]