Direktur Pengelola RS Diduga Curangi PPDB SMA di Yogyakarta
![Direktur Pengelola RS Diduga Curangi PPDB SMA di Yogyakarta Kepala ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan dugaan praktik kecurangan itu dilakukan terlapor yang mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi ke SMAN 3 Yogyakarta.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/10/pendaftaran-penerimaan-peserta-didik-baru-di-jakarta-3_169.jpeg?w=650&q=90)
Direktur sebuah perusahaan pengelola rumah sakit diduga melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kota Yogyakarta.
Dugaan kecurangan itu dilaporkan lewat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY. Laporan disampaikan oleh sejumlah orang tua siswa peserta PPDB SMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan dugaan praktik kecurangan itu dilakukan terlapor yang mendaftarkan anaknya, lulusan SMPN 5 Yogyakarta melalui jalur zonasi ke SMAN 3 Yogyakarta dengan cara menumpang KK.
Dua sekolah itu sama-sama masuk dalam wilayah Kelurahan Kotabaru, Kemantren atau Kecamatan Gondokusuman.
ADVERTISEMENT
Budhi menyebut sang anak dititipkan ke dalam KK domisili wilayah sekitar Stadion Kridosono, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta. Padahal, alamat mereka berdasarkan pengusutan oleh ORI DIY, diketahui berada di Jalan Kaliurang, Sleman.
"Anak (terlapor) itu pakai KK selatan Kridosono, jadi dengan SMAN 3 masuk (ketentuan jalur zonasi). KK ini bukan KK orang tuanya, dan anak itu dimasukkan ke KK itu," kata Budhi di kantornya, Sleman, DIY, Rabu (3/7).
Budhi menambahkan, hasil verifikasi lapangan juga mendapati KK yang dipakai mendaftar calon siswa tersebut diterbitkan pada 2023 silam.
Tak cuma sekadar numpang KK, kata Budhi, terlapor juga menyertakan dokumen perwalian. Dalam hal ini, wali juga tak memiliki hubungan keluarga dengan terlapor. Temuan ini telah diverifikasi dengan mencocokan nama wali tertera pada raport dan ijazah SMP sang anak.
Surat perwalian yang dibuat lewat notaris itu dugaannya dipakai demi menyiasati aturan famili yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB jalur zonasi radius tahun ini.
"Jadi seakan-akan pemilik KK-nya adalah walinya dia (anak terlapor). Maka kemudian dia diterima di jalur zonasi," ujarnya.
Budhi menyebut kasus itu sempat menjadi perbincangan di kalangan orang tua peserta PPDB hingga akhirnya mereka melapor ke ORI DIY.
Pihaknya akan segera menyusun kesimpulan soal temuan pemantauan PPDB itu. ORI DIY juga akan mengkonfirmasi langsung ke pihak SMA, memastikan apakah kasus ini terjadi akibat kesengajaan atau murni ketidakcermatan.
"Diduga kuat, ini praktik fraud (kecurangan). Tidak menutup kemungkinan atau besar kemungkinan, kita akan menyarankan dianulir karena indikasi fraud-nya sangat kuat," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya bakal mendalami temuan ini dan mengonfirmasi langsung ke pihak-pihak terkait.
"Kita lihat dulu, dari sisi regulasi apakah ada yang dilanggar atau tidak, atau apakah ada kelemahan pada juknis kita itu akan kita kaji lebih jauh," kata Didik saat dihubungi.
(kum/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Pemkot Respons 39 Anak Difabel Tak Lolos PPDB SMP Negeri Yogyakarta
39 Anak Difabel Gagal Lolos SMP Negeri Yogyakarta: Korban Sistem PPDB
Heru Budi: Banyak Warga Datang, DKI Terus Kekurangan Bangku Sekolah
Pengawas Beber Dugaan Direktur RS Curangi PPDB SMA di Yogya
Link dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2024 Tahap 2
Pemerintah Arab Saudi Disebut Minat Gudeg Jadi Konsumsi Jamaah Haji
Link, Cara Daftar, dan Jadwal Pemilihan Sekolah PPDB Jateng 2024
Syarat Umur Masuk TK, SD, SMP, SMA PPDB Jakarta 2024