yoldash.net

Polri Tangkap Satu Buron Tersangka Kasus Ferienjob di Italia

Satu dari dua buron kasus magang (ferienjob) palsu ditangkap Divisi Hubinter Polri di Italia, Rabu 12 Juni 2024.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti. (ANTARA FOTO/Deni Hardimansyah)

Jakarta, Indonesia --

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang (Ferienjob) ke Jerman yang masuk dalam DPO.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia pada Rabu 12 Juni 2024," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Krishna mengatakan penangkapan terhadap buronan Enyk dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Kepolisian Italia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Krishna mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna membawa Enyk Waldkoenig ke Tanah Air.

"Divisi Hubinter Polri bersama Bareskrim akan mengirim tim untuk membawa pulang Enyk Waldkoenig," katanya.

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 tersangka kasus TPPO modus magang (Ferienjob) ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan DPO diterbitkan untuk tersangka Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A selaku petinggi CV GEN.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Djuhandani menjelaskan setidaknya terdapat 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini. Mereka diberangkatkan oleh 33 kampus yang menjalin kerja sama dengan PT SHB sebagai dalih program magang merdeka.

Setibanya di Jerman para mahasiswa yang menjadi korban TPPO justru dieksploitasi dan dipekerjakan di perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan jurusannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat