yoldash.net

Wantimpres Luthfi soal Tambang Ormas: Kita Belum Diajak Musyawarah

Saat ditanya soal PP izin tambang buat ormas agama, anggota Wantimpres Habib Lutfhi mengaku terserah saja. Dia bilang, "Kita belum pernah diajak musyawarah."
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Luthfi bin Yahya alias Habib Luthfi. (CNN Indonesia/ Tiara Sutari)

Jakarta, Indonesia --

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Luthfi bin Yahya alias Habib Luthfi mengaku pihaknya belum pernah diajak musyawarah oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan izin kelola tambang bagi organisasi keagamaan.

Oleh karena itu, Luthfi mengaku belum bisa mengatakan PP izin tambang buat ormas keagamaan dari Jokowi itu baik atau tidak.

"Terserah, saya tidak tahu. Kita belum pernah diajak musyawarah. Jadi masalah ini saya tidak bisa katakan iya atau tidak," kata Habib Luthfi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pemuka agama Islam dari Pekalongan itu mengatakan setiap keputusan yang sudah disepakati pemerintah sebaiknya diikuti apabila memiliki tujuan yang baik.

"Terserah, itu bukan kewenangan saya. Saya mengikuti keputusan," imbuhnya kembali.

ADVERTISEMENT

Habib Luthfi juga mengaku tidak pernah memberikan masukan terhadap Presiden Jokowi soal itu. Di sisi lain, ia juga mengaku perlu menimbang aturan itu sehingga secara pribadi ia belum bisa memberikan pandangannya.

Adapun terkait penolakan yang dilakukan beberapa ormas agama lainnya terkait karpet merah yang diberikan presiden itu, Habib Luthfi meminta seluruh pihak menghormati hak masing-masing

"Terserah saja, mereka punya hak, kita harus hargai berpendapat berdemokrasi," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Sejumlah ormas agama telah memberikan respons terhadap kebijakan Jokowi itu berkaitan dengan pengelolaan tambang. Beberapa ormas agama sudah ada yang menyatakan sikapnya untuk menolak dan menerima. Sementara lainnya masih mengkaji hal tersebut.

Kementerian Investasi/BKPM mengatakan PBNU adalah ormas keagamaan pertama yang meminta izin tambang ke negara.

Bahlil menyebut NU juga sudah membuat badan usaha dan mengurus wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia berjanji akan segera menerbitkan izin tersebut pada pekan depan.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat