Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Antam di Kasus 109 Ton Emas
![Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Antam di Kasus 109 Ton Emas Kejaksaan Agung kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Antam Tbk terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/21/emas-antam-6_169.jpeg?w=650&q=90)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Antam Tbk terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/6) kemarin.
"Saksi yang diperiksa HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain HW, pemeriksaan juga dilakukan terhadap TH selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Kemudian EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk, TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager.
Meski begitu, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kelima saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Kejagung menyebut keenam tersangka itu diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan logam mulia secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Jaksa Agung Resmi Lantik Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Baru
Dasar Aturan Terbangkan Drone Usai Kejagung Tembak Jatuh Drone Liar
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Penjelasan Lengkap Kejagung soal Penembakan Drone Liar di Gedung Utama
Cara Cek Emas Asli atau Bukan saat Ramai Korupsi 109 Ton Logam Mulia
Isu Korupsi 109 Ton Emas, Antam Sebut Emas Beredar di Masyarakat Asli
Kasus Dugaan Fraud Indofarma Bakal Dilaporkan ke Kejagung
Daftar Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung