yoldash.net

Ibu di Bogor Cabuli Anak Kandung, Disuruh Akun Facebook Icha Shakila

Seorang ibu di Bogor berinisial AK (26) membuat konten cabuli anak kandungnya atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.
Ilustrasi pencabulan anak kandung kembali terjadi di Bogor. (Istockphoto/iweta0077)

Jakarta, Indonesia --

Polisi menyatakan konten pencabulan oleh ibu berinisial AK (26) terhadap anak kandungnya di Bogor dibuat atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.

Sebelumnya, akun facebook yang sama itu juga yang menyuruh seorang ibu berinisial R (22) untuk membuat konten melecehkan anak di Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan AK awalnya melihat soal tawaran pekerjaan di beranda Facebook. Ia lalu mengirim pesan kepada akun facebook bernama Icha Shakila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya tersangka melihat di beranda facebook tersangka itu ada transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (7/6)

"Tersangka AK men-DM gimana cara dapat uang, ini inisiatif tersangka AK," imbuh dia.

Setelah di-DM, tersangka diminta oleh akun facebook itu untuk merekam persetubuhan dengan anaknya. AK kemudian menyepakati untuk membuat dan mengirim video. Ade menyebut video dibuat pada Desember 2023 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Namun, setelahnya, AK tidak mendapat uang yang dijanjikan. Ade mengatakan penyidik masih mendalami berapa besaran uang yang dijanjikan

"Setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana," kata Ade.

Tersangka AK keberatan dan melapor kepada suami. AK lalu dimarahi oleh sang suami. AK juga diminta untuk hati-hati terhadap tawaran itu. Ade menyebut AK kembali menagih bayaran kepada akun facebook itu. AK kemudian diminta membuat video kembali. Namun video yang diminta tidak dibuat.

"Ditagih lagi oleh tersangka. Mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata akun facebokk Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," ujar Ade.

Ade menegaskan video pencabulan dengan anak kandung yang dikirim pelaku, dibuat tanpa sepengetahuan sang suami. Belakangan, Ade menyebut AK sudah berpisah dengan suaminya.

"Video dibuat di TKP sama dengan lokasi penangkapan itu di Cileungsi, di rumah kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal, sekarang suaminya sudah pisah," katanya.

Ia mengatakan polisi kini memburu pemilik akun facebook Icha Shakila itu. Sejauh ini, sudah ada dua orang yang terperdaya.

"Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. Terbukti ada dua korbannya yang terperdaya," katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Video pencabulan itu sebelumnya beredar di media sosial. Dalam video beredar, terlihat seorang ibu mengenakan baju oranye bersama seorang anak.

"Hasil sementara: motif ekonomi," kata Ade.

Ade mengatakan AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

AK dijerat pasal Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(yoa/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat