yoldash.net

ART Tewas Usai Kabur di Tangerang Korban TPPO, 3 Orang Jadi Tersangka

Seorang anak yang menjadi asisten rumah tangga (ART) berusaha kabur dengan melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Tangerang, kini meninggal.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus TPPO. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)

Jakarta, Indonesia --

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait aksi seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial CC, anak berusia 16 tahun, yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang.

Usai peristiwa nahas tersebut, polisi langsung mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pemalsuan dokumen. Sebab, korban yang merupakan ART itu masih berusia di bawah umur, namun dari dokumen yang ditemukan disebutkan berumur 21 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/6).

Ketiga tersangka yakni J (36) selaku penyalur yang menyalurkan korban kepada majikannya atas nama L. Selain itu, J juga berperan menyiapkan KTP palsu yang digunakan korban.

Lalu tersangka kedua yakni K (42) yang berperan membuat KTP palsu atas nama korban. K diketahui mendapat bayaran sebesar Rp300 ribu untuk membuat KTP palsu tersebut.

Kemudian, tersangka ketiga adalah L yang merupakan majikan korban. L diduga telah melakukan kekerasan fisik selama korban bekerja dengannya.

"Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur," ucap Zain.

"Pada saat di atas, dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung," imbuhnya.

Polisi menyebutkan beberapa aturan yang dilanggar yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, kemudian UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapus KDRT, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263, 264 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dan Pasal 333 KUHP.

Zain mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan dua pelaku lain, masing-masing berinisial RT dan AN. Namun, Zain belum merinci soal keterlibatan dua orang ini dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Zain mengungkapkan korban berinisial CC akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis pasca-insiden tersebut.

"Korban sendiri sudah ditangani medis mulai tanggal 29 Mei korban dibawa ke RS Tiara, kemudian dirujuk pada tanggal 30 Mei ke RSUD Kabupaten Tangerang," ucap Zain.

"Kemudian 1 Juni 2024 korban tidak sadarkan diri, sehingga diputuskan dimasukkan ke ICU, kemudian tadi pada 5 Juni juni 2024 kurang lebih pukul 14.18 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.

Dalam kasus ini, CC melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dari hasil penyelidikan sementara korban merupakan seorang anak berumur 16 tahun. Informasi ini diperoleh berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tua korban.

Namun, kata Zain, dari KTP milik korban yang ditemukan tertera bahwa korban berusia 22 tahun. Zain menduga telah terjadi pemalsuan identitas agar korban bisa bekerja sebagai ART.

"Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Zain dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat