yoldash.net

Kasus 109 Ton Emas Antam: Emasnya Asli, Tapi Perolehannya Ilegal

Kejaksaan Agung mengklarifikasi sumber 109 ton emas yang gaduh diberi cap palsu PT Antam di kasus dugaan korupsi tata niaga emas.
Ilustrasi. Kejagung ungkap sumber 109 ton emas yang diberi cap palsu PT Antam di kasus dugaan korupsi tata niaga emas. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi asal 109 ton emas yang gaduh diberi cap palsu PT Antam di kasus dugaan korupsi tata niaga emas periode 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan seluruh logam mulia yang beredar di masyarakat tersebut merupakan emas asli. Hanya saja, kata dia, emas yang diberi cap palsu Antam tersebut berasal dari sumber yang ilegal.

"Cuma sumber emasnya itu juga berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan emas yang diberi cap PT Antam palsu tersebut juga diduga masuk tanpa melalui proses verifikasi ataupun studi kelayakan seperti seharusnya. Oleh sebab itu, ia menyebut terdapat perbedaan kualitas emas asli dengan yang memiliki cap PT Antam palsu.

"Perolehan yang ke Antam itu adalah perolehannya ilegal. Harusnya mereka harus melalui verifikasi, melalui studi kelayakan, semuanya itu ada prosedurnya untuk memasukkan emas ke Antam," jelasnya.

"Ketika tim penyidik memeriksa ternyata ada beberapa emas yang dari 109 ton itu diduga oleh teman-teman penyidik berasal dari emas ilegal yang tidak melalui prosedur bagaimana ditentukan di Antam," imbuhnya.

Ketut menjelaskan hal itulah yang kemudian membuat permintaan dan ketersediaan emas di pasaran menjadi tidak seimbang. Akibatnya, kata dia, harga emas di pasaran menjadi rendah dan turut menyebabkan kerugian negara.

"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal, karena beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat