yoldash.net

Kejagung: Kualitas 109 Ton Emas Ilegal Dicap Logo Antam Palsu Rendah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kualitas 109 ton emas produksi swasta tersebut berada jauh di bawah kualitas produksi PT Antam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan terdapat perbedaan kualitas antara 109 ton emas yang diberi cap Antam palsu dengan logam mulia produksi asli dari PT Antam. Ilustrasi (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan terdapat perbedaan kualitas antara 109 ton emas yang diberi cap Antam palsu dengan logam mulia produksi asli dari PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kualitas 109 ton emas produksi swasta tersebut berada jauh di bawah kualitas produksi PT Antam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya pasti beda (kualitasnya), ini 109 ton emas ilegal, yang satunya kan emas legal," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/6).

Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal perbedaan kualitas yang dimaksud. Ia hanya mengatakan penyidik masih mengusut dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.

"Ini kan baru dari pihak Antam, kita belum memeriksa dari pihak swasta yang terlibat. Kita juga belum tau siapa yg diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat