Langgar Administrasi, Pencalonan Kondang Kusumaning Tak Dibatalkan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) tidak membatalkan pencalonan anggota DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu, meski sudah diputus bersalah melakukan pelanggaran administrasi.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang menyatakan Kondang melanggar syarat pendaftaran calon anggota DPD itu tak akan membatalkan apa pun.
"Jadi kami surat keputusan [soal pencalonan DPD] kami itu bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan, dan di putusan Bawaslu tidak ada memerintahkan secara eksplisit membatalkan hasil [terpilihnya Kondang] tersebut," kata Aang, di Surabaya, Rabu (29/5).
Bagi KPU Jatim, kata Aang, Kondang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPD RI Jatim sejak tahapan pencalonan, baik secara undang-undang maupun peraturan KPU.
"Namun di sisi kami tahapan yang dilakukan itu sudah proses pencalonan 2023 dan persyaratan sesuai dengan ketentuan sesuai undang-undang dan peraturan KPU," ucapnya.
Bagi Aang, Bawaslu Jatim lah yang justru memiliki wewenang untuk melaksanakan hasil putusan pelanggaran ini. Apalagi perkara ini dimulai dari laporan masyarakat pemantau pemilu.
"Bahwa putusan Bawaslu tersebut memang itu kewenangan Bawaslu untuk melakukan putusan. Yang di mana Bawaslu dalam hal ini punya kewenangan dalam penanganan pelanggaran adminstrasi. Perkara tersebut juga muncul dari laporan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, A Warits mengatakan putusan tersebut sudah diambil berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.
Menurut Warits, kini KPU Jatim yang berwenang untuk menindaklanjuti putusan pelanggaran yang dijatuhkan Bawasu Jatim pada Kondang. "[Kewenangan] di KPU, kami tidak bisa mengomentari kewenangan sana," kata Warits.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutus Kondang Kusumaning Ayu, bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.
"Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan," kata Anggota Bawaslu Jatim bidang pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, saat dikonfirmasi Indonesia.com, Senin (20/5).
Ruzmi tak menjelaskan sanksi apa yang bakal mengancam Kondang. Kini Bawaslu Jatim pun menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.
"Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, Kondang merupakan calon peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak.
Keempatnya ialah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dengan 2.542.036 suara.
[Gambas:Video CNN]