Sidang Pileg Diwarnai Keributan, Perempuan Paksa Masuk Ruang Sidang MK
Keributan terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang sidang pembuktian perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan legislatif 2024 perkara 196 pada siang ini, Rabu (29/5).
Berdasarkan pantauan INdonesia.com sekitar pukul 13.50 WIB, tampak tiga orang yang mengklaim keluarga saksi PHPU dari Partai Demokrat mendatangi gedung MK.
Satu orang yang merupakan perempuan mengaku kakak dari saksi yang bernama Sulaiman. Sementara dua lainnya mengaku menemani perempuan itu.
Tampak seorang perempuan berteriak saat saksi hendak dibawa masuk ke gedung MK. Perempuan itu mengaku tidak setuju dengan cara dari pihak Demokrat yang membawa adiknya untuk menjadi saksi.
Perempuan itu mengatakan dirinya tidak bisa menghubungi sang adik setelah dibawa oleh pihak Demokrat.
"Saya kakaknya tahu enggak. Jangan ada paksaan. keluarkan adik ku," teriak perempuan itu.
Perempuan itu mencoba menerobos masuk ke MK, tetapi ditahan oleh petugas keamanan. Sementara itu laki-laki yang diduga adiknya berhasil masuk. Laki-laki itu menggunakan jaket dan masker serba berwarna hitam. Mukanya nyaris tertutup, kecuali matanya.
Setelah saksi dari Demokrat itu berhasil masuk, perempuan yang mengaku kakaknya masih tak berhenti protes. Dia mengatakan tidak bertemu dengan adiknya selama lima hari, terhitung sejak Jumat (24/5). Keluarga juga mengatakan tidak bisa menghubungi saksi dari sejak itu. Keluarga mengaku sudah menghubungi lewat pesan singkat dan telepon ke pihak Demokrat, tetapi tak digubris.
Keributan itu sempat dilerai oleh salah satu staf kepaniteraan MK. Perempuan itu diajak berbicara terkait yang menjadi keberatannya hingga akhirnya kondisi Dalam perkara ini, Demokrat mempermasalahkan perolehan suara PAN di daerah pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel) I. Berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh suara sebanyak 88.536.
Namun, berdasarkan penghitungan suara KPU, PAN mendapat 94.602 suara atau selisih 6.066 dari jumlah suara berdasarkan penghitungan PAN.
Dengan perolehan suara versi KPU, Demokrat berpandangan PAN berhasil mendapatkan kursi keenam sekaligus kursi terakhir di dapil tersebut. Caleg yang mendapat kursi keenam itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh dengan perolehan 89.979 suara. Dengan perolehan itu, Demokrat gagal mendapatkan kursi DPR.
Jika MK mengabulkan gugatan mereka, maka caleg dari Demokrat berpotensi menggeser posisi Khairul Saleh.
Adapun dalam persidangan, Sulaiman memberikan kesaksian bahwa terjadi pemindahan suara untuk PAN saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
"Suara tidak sah. Suara tidak sah dipindahkan ke suara sah. Di tingkat kecamatan," kata Sulaiman saat memberikan kesaksian dalam PHPU Pileg perkara 196.
[Gambas:Video CNN]