yoldash.net

Viral Terseret Mobil saat Pergoki Polisi Selingkuh, Istri Lapor Polda

Anggota Polda Sulsel dilaporkan istri yang pernah terseret mobil saat memergoki suaminya diduga selingkuh.
Ilustrasi. Anggota Polda Sulsel dilaporkan istri dalam kasus penganiayaan. (Istockphoto/funky-data)

Makassar, Indonesia --

Anggota Polda Sulawesi Selatan Bripda MAI dilaporkan oleh istrinya inisial DA (23) dalam kasus penganiayaan dan perselingkuhan. Video kekerasan tersebut sempat viral di media sosial.

Bripda MAI bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakukkang, Makassar dan telah dilaporkan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dengan nomor polisi STTLP/B/414/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, saya sudah laporkan kekerasan ke Polda Sulsel, karena masuk penganiayaan. Saya juga sudah jalani visum," kata DA saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).

ADVERTISEMENT

Kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika DA mengikuti Bripda MAI setelah menduga suaminya berselingkuh dengan seorang wanita lain. Di lokasi kejadian DA melihat MAI menjemput seorang wanita di salah satu kos di Jalan Prof Basalamah.

"Saya lihat dia jemput di indekosnya perempuan. Saya menunggu di ujung lorong," ujarnya.

Setelah beberapa saat menunggu, DA melihat seorang wanita yang tidak dikenal masuk ke mobil Bripda MAI. DA juga melihat suami dan wanita tersebut sempat bermesraan di dalam mobil.

"Pas saya balik, saya lihat mereka berpelukan. Jadi akhirnya, saya tarik itu pintu mobilnya. Ini mobil sambil jalan," ungkapnya.

Bripda MAI diduga panik setelah melihat kehadiran istrinya. Dia langsung tancap gas yang mengakibatkan DA terseret sejauh 10 meter.

Sementara, rekan DA mencoba mengejar mobil milik Bripda MAI dengan meminta tolong bantuan warga di lokasi. Mobil tersebut berhasil dihentikan. Namun, DA mengalami luka lecet hingga lebam di hampir sekujur tubuhnya.

"Saya datangi mobilnya, tapi dia langsung tancap gas mobilnya dan saya terseret sampai terlempar sekitar 10 meter. Luka saya di siku, pinggul, dan lengan luka lecet dan lebam karena terlempar," tutur dia.

DA menjelaskan Bripda MAI pada 2021 lalu sempat dijatuhi sanksi pemecatan akibat beberapa kasus yang dilakukan. Namun, dia ajukan peninjauan kembali (PK) dan putusannya hanya dijatuhi sanksi demosi.

"Tahun ini ajukan banding. Bandingnya diterima jadi putusan PTDH berubah menjadi demosi 15 tahun (kembali jadi anggota polisi). Pada hal ketuk palu PTDH," terangnya.

Setelah kembali menjadi anggota polisi, Bripda MAI langsung mengajukan gugatan cerai terhadap DA.

"Sebercanda begitu putusan Polda Sulsel sampai gampang merubah putusan (PTDH) itu. Sempat juga dimediasi karena suami ajukan cerai, tapi tetap saya bertahan saya kan korban kenapa saya digugat," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti belum ingin berkomentar banyak terkait laporan tersebut.

"Besok Senin saja," kata Jamaluddin.

(mir/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat