yoldash.net

Dilema Anak Kewarganegaraan Ganda Belum Jadi WNI: Biaya Kuliah Mahal

Ketum PerCa Indonesia, Analia Trisna mengungkap ada hal yang melatarbelakangi banyak anak berkewarganegaraan ganda belum memutuskan menjadi WNI.
Ratusan anak berkewarganegaraan ganda dari pernikahan campuran di Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) per 31 Mei 2024. Ilustrasi (iStockphoto/pondsaksit)

Surabaya, Indonesia --

Ratusan anak berkewarganegaraan ganda dari pernikahan campuran di Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) per 31 Mei 2024.

Anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18-21 tahun diminta segera memilih kewarganegaraan tunggal, menjadi WNI atau WNA. Jika tak memilih, mereka akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA.

Hal itu sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia, Analia Trisna mengungkap ada hal yang melatarbelakangi banyak anak berkewarganegaraan ganda belum memutuskan menjadi WNI. Salah satunya adalah biaya kuliah di Indonesia yang mahal.

Analia mengatakan pada usia 18-21 tahun, anak yang berkewarganegaraan ganda kebanyakan masih menempuh kuliah di luar negeri, yakni di negara asal salah satu orang tua mereka.

"Mereka masih kuliah di luar negeri, di negara ayahnya atau ibunya yang WNA," kata Analia ditemui di Surabaya, Selasa (21/5).

Berkuliah di luar negeri adalah pilihan yang rasional bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda. Sebab dengan status WNA, mereka mendapatkan fasilitas kuliah murah, bahkan kuliah gratis dengan dibiayai pemerintah negara setempat.

"Mau enggak mau harus pilih jadi WN Asing, karena kalau pilih jadi WNI akan jadi mahasiswa internasional, nanti akan ada kendala financial karena biayanya akan berbeda," ucapnya.

Mereka pun bimbang. Sebab jika memilih menjadi WNI maka fasilitas kuliah gratis itu akan hilang seiring dengan lepasnya status mereka sebagai WNA.

Lalu, mereka akan terdaftar sebagai mahasiswa internasional dan bakal ada biaya besar yang dibebankan. Hal itu akan menimbulkan masalah bagi keluarga.

Sedangkan kuliah di Indonesia, kata Analia, membutuhkan biaya yang lebih mahal. Belum lagi berebut kursi di perguruan tinggi negeri.

"Karena di sini [Indonesia] pendidikan mahal, kuliah di kampus negeri saingan juga banyak. Anak kami sekolah di internasional swasta mahal. Sementara kalau di luar negeri semuanya di-cover pemerintah sana, dan biayanya lebih murah," ucapnya.

Tak hanya itu, kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih, jadi dilema bagi banyak keluarga perkawinan campuran.

Menuirutnya, proses memilih warga negara ini begitu berat dihadapi para anak. Mereka seperti harus memilih di antara ayah atau ibu.

"Kami sendiri kadang proses memilih di rumah itu pada nangis, anaknya juga stres, karena ini seperti antara memilih ayah atau ibu," ujarnya.

Analia berharap batas waktu memilih warga negara bagi anak dari pernikahan campuran diperpanjang hingga usia 25 tahun. Atau paling tidak setelah mereka lulus kuliah.

Ia menuturkan hal itu justru akan menguntungkan Indonesia. Sebab banyak anak berkewarganegaraan ganda yang saat berkuliah di luar negeri, ingin kembali ke Indonesia dan membangun bangsanya.

"Banyak anak dari perkawinan campuran ingin membangun bangsa Indonesia tapi terhalang karena peraturan yang mengekang. Harusnya batas usia hingga 25 tahun setelah mereka sudah selesai studynya," ucapnya.

PerCa sendiri saat ini memiliki 5.000 anggota. Mereka tersebar di 12 provinsi di Indonesia, dan di luar negeri seperti di Singapura dan Tokyo.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan tenggat waktu ratusan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih menjadi WNA dan WNI adalah 31 Mei 2024.

"Kami memberikan tenggang waktu sampai dengan 31 Mei 2024 ini, terhadap anak berkewarganegaraan ganda usai 18-21 tahun untuk dapat memilih [menjadi WNI atau WNA]," kata Ramdhani ditemui di Surabaya.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat